AksaraNewsroom.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, dan dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk membahas LKPJ Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan LKPJ harus memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pembangunan yang tepat sasaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
“LKPJ ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” kata Ferry.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup capaian program dan kegiatan berdasarkan perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta langkah penyelesaiannya.
Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan.
Ferry menambahkan, pelaksanaan APBD 2025 oleh perangkat daerah mencerminkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik wajib pelayanan dasar, non-pelayanan dasar, maupun urusan pilihan dan fungsi penunjang.
Dalam paparannya, sejumlah indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka menunjukkan peningkatan, antara lain:
Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096
Indeks Standar Pelayanan Minimal mencapai 96,25 (kategori tuntas utama)
Indeks reformasi birokrasi naik dari 70,78 (BB) menjadi 80,74 (A-)
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00
Indeks kepuasan masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56
Opini laporan keuangan daerah kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah.***





















