AksaraNewsroom.ID – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini terus diperkuat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah dan tanpa biaya.
“Selaku wali kota, saya mendukung penuh program ini dan berkomitmen memastikan masyarakat Pangkalpinang dapat mengakses keadilan hukum dengan mudah,” ujar Saparudin saat menghadiri peresmian Posbankum di Gedung Mahligai, Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026) malam.

Ia juga mengakui bahwa jumlah tenaga paralegal di Pangkalpinang masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, pihaknya akan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH), guna memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kedepannya, kami akan bersinergi agar kekurangan paralegal ini dapat segera teratasi,” tambahnya.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menghadirkan sebanyak 393 titik Posbankum yang didukung oleh 2.223 paralegal yang tersebar di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat masyarakat bawah.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang merata.
“Kehadiran Posbankum dan paralegal ini akan membuka akses selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga kepala daerah kabupaten/kota, untuk bersinergi dalam menyukseskan program tersebut, termasuk mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi.
“Jika memungkinkan, persoalan hukum sebaiknya diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyambut baik program tersebut dan berharap Posbankum dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di masyarakat.
“Dengan adanya program ini, kami berharap penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara damai dan tidak selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.***
















