AksaraNewsroom.ID – Warga dari delapan desa mendatangi DPRD Bangka Belitung (Babel) guna menuntut kejelasan kewajiban PT Gunung Maras Lestari (GML), khususnya terkait kewajiban dari pembangunan kebun plasma dan kontribusi terhadap masyarakat.
Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom, sejumlah kepala desa turut menyampaikan keluhan serupa.
Mereka menilai kewajiban plasma seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal HGU pada 1998 dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai sekitar 12.600 hektare.
Selain plasma, masyarakat juga menuntut pembayaran kewajiban penggunaan lahan (KUP) yang dihitung berdasarkan Nilai Objek Pajak (NOP) selama masa HGU yang berlangsung sekitar 30 tahun.
Namun di sisi lain, dalam forum tersebut, pihak perusahaan terlihat tidak hadir. Kursi perwakilan PT GML tampak kosong. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan masyarakat kepada DPRD Babel.
- Baca Juga: Perpanjangan HGU Perkebunan Sawit di Belitung Dipertanyakan, Ditenggarai Kangkangi Aturan
Kepala Desa Bakem, Haji Mas Hur, yang mewakili warga, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut telah lama diperjuangkan.
“HGU perusahaan akan berakhir pada 2028. Sejak lama kami menuntut hak masyarakat, terutama pembangunan kebun plasma. Kami mendukung investasi dan menjaga kondusivitas, tetapi perusahaan juga wajib menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Menurutnya, namun sampai saat ini kontribusi perusahaan dinilai belum signifikan, bahkan kewajiban plasma di dalam kebun inti disebut belum terealisasi.
“Sudah hampir satu tahun kami membahas hal ini, tetapi belum ada kejelasan. Minimal 20 persen kebun inti seharusnya dialokasikan untuk plasma,” kata dia.
Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Salah satu persoalan yang disorot adalah sulitnya petani menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan.
“Kalau tidak memberi dampak bagi masyarakat, untuk apa perusahaan ada di sini? Kami sudah berulang kali meminta perusahaan membantu kesejahteraan warga,” kata Mas Hur.
Ia juga meminta agar perusahaan memprioritaskan masyarakat setempat, baik dalam aspek ekonomi maupun ketenagakerjaan.
Sejumlah kepala desa lainnya turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai kewajiban plasma seharusnya sudah dilaksanakan sejak awal HGU pada 1998, dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) mencapai sekitar 12.600 hektare.
Kepala Desa Mabet, Suharman, menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja di daerah setempat.
“Kami hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat lainnya, Suprinto, menegaskan bahwa delapan kepala desa telah sepakat atas tuntutan bersama dan memberikan batas waktu satu bulan kepada perusahaan.
Dalam audiensi tersebut, warga merumuskan empat tuntutan utama, diantaranya realisasi kebun plasma minimal 30 persen dari kebun inti, pembayaran KUP berdasarkan NOP selama masa HGU, prioritas pembelian TBS milik masyarakat hingga lengutamaan tenaga kerja lokal.
Adapun seluruh tuntutan itu, lanjut masyarakat, diminta dipenuhi dalam waktu satu bulan.
Dari Desa Dalil, Ishak mengungkapkan adanya persoalan dalam skema plasma yang ditawarkan perusahaan. Ia menyebut sebagian masyarakat tidak menyetujui skema tersebut dan berpotensi tidak mendapatkan manfaat.
Selain itu, kelompok masyarakat tertentu disebut tidak masuk dalam perhitungan plasma.
Perwakilan lainnya, Mamat, menyampaikan hasil musyawarah desa yang menolak skema yang dinilai tidak adil, termasuk terkait KUP.
Warga bahkan mengusulkan agar hak plasma pada periode awal diberikan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh kepala keluarga, khususnya bagi warga lanjut usia yang tidak lagi mampu mengelola kebun.
Kepala Desa Sempan, Wahyu, mengungkapkan kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai kerap mengingkari janji.
“Kami sudah bosan dengan masalah ini. Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) apabila perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“Jika masyarakat tidak setuju HGU diperpanjang, itu hak masyarakat. Silakan disampaikan ke bupati agar rekomendasi perpanjangan tidak diberikan,” ujar Didit.
Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan penegasan atas hak masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Didit turut merinci sejumlah tuntutan yang disampaikan warga kepada PT Gunung Maras Lestari (GML).
Ia menyebut, masyarakat memberikan batas waktu satu bulan bagi perusahaan untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
Adapun tuntutan utama meliputi realisasi kebun plasma di dalam kebun inti minimal sebesar 30 persen.
Selain itu, perusahaan diminta segera membayar kewajiban penggunaan lahan (KUP) yang bersumber dari Nilai Objek Pajak (NOP) dengan estimasi Rp30 juta per tahun selama masa HGU pertama yang berlangsung 30 tahun.
Upaya konfirmasi Aksara Newsroom kepada PT GML telah dilakukan, termasuk sejumlah poin yang disampaikan oleh beberapa pihak desa, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari perusahaan.
Berdasarkan surat yang beredar, audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan desa, yakni Bakam, Dalil, Mangka, Mabet, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, yang berada di sekitar wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari (GML).
Penulis: Hendri J. Kusuma


















