AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bersama DPRD resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026). Penetapan ini disebut-sebut menandai langkah baru dalam penataan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan rakyat dan perkebunan sawit.
Sebagaimana diketahui, salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Gubernur Hidayat.
Lebih lanjut disampaikan untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Namun, DPRD mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap berada dalam koridor aturan yang jelas. Pihak legislatif meminta pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Didit juga menegaskan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Selain pengesahan IPR, rapat paripurna juga menyoroti dua agenda strategis lainnya, yakni penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 serta penataan sektor perkebunan kelapa sawit melalui perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola sawit agar lebih harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat, dan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan meneliti dan membahas penatausahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak dalam memperkuat tata kelola daerah.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Dalam aspek pembangunan lainnya, Gubernur tetap menekankan pendekatan persuasif, mediasi, dan pendampingan hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan daerah.
Visi besar Gubernur Hidayat Arsani adalah menjadikan Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan secara ekologis bagi generasi mendatang
.
“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkas Gubernur.
Penulis: Rini Martini***


















