AksaraNewsroom.ID – Penetapan tiga tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam membuka tabir dugaan modus yang berlangsung dalam beberapa tahapan.
Penyidik menetapkan IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang sebagai tersangka.
Meski demikian, konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik menunjukkan dugaan proses yang tidak hanya berhenti pada satu tindakan, melainkan melalui sejumlah tahapan yang saling berkaitan, mulai dari pengujian laboratorium hingga terbitnya dokumen ekspor.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa 18 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.
“Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang dikutip Aksara Newsroom, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Tim JAM PIDSUS, Kapuspenkum menjelaskan dugaan peran masing-masing tersangka. Penyidik menduga rangkaian modus dimulai ketika IS meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara komprehensif.
Menurut penyidik, tujuan tindakan tersebut agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau Logam Tanah Jarang tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. IS juga diduga meminta agar kadar ilmenit dinyatakan di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan administrasi ekspor.
Penyidik kemudian menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh.
“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Kapuspenkum, dalam keterangan persnya.
Laporan hasil uji tersebut kemudian diduga menjadi salah satu dasar penerbitan dokumen ekspor.
Pada tahapan berikutnya, penyidik menduga JK tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya hasil Laboratorium Tekmira yang menunjukkan kandungan Logam Tanah Jarang.
“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ujar Kapuspenkum.
Menurut penyidik, rangkaian dugaan tindakan itu mengakibatkan PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal.
Apakah Ada Mata Rantai Lain?
Konstruksi perkara yang dipaparkan Kejaksaan Agung memperlihatkan dugaan rangkaian proses yang melibatkan lebih dari satu tahapan, yakni pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penyusunan laporan hasil uji, hingga penerbitan dokumen ekspor.
Di sisi lain, penyidik hingga kini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Fakta bahwa penyidik masih memeriksa 18 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik menunjukkan proses penyidikan masih terus berkembang. Langkah tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami setiap mata rantai dalam proses ekspor apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun menyampaikan adanya pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ujar Kapuspenkum.
Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya mengurai dugaan rekayasa hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor, tetapi juga menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun menyebut keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ujar Kapuspenkum.***
Editor: Hendri J. Kusuma/dd















