https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
8 Juli 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Penetapan tiga tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam membuka tabir dugaan modus yang berlangsung dalam beberapa tahapan.

Penyidik menetapkan IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang sebagai tersangka.

Meski demikian, konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik menunjukkan dugaan proses yang tidak hanya berhenti pada satu tindakan, melainkan melalui sejumlah tahapan yang saling berkaitan, mulai dari pengujian laboratorium hingga terbitnya dokumen ekspor.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa 18 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

“Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang dikutip Aksara Newsroom, Rabu (8/7/2026).

  • Baca Juga: Bos Blueray Klaim Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Berdasarkan hasil penyidikan Tim JAM PIDSUS, Kapuspenkum menjelaskan dugaan peran masing-masing tersangka. Penyidik menduga rangkaian modus dimulai ketika IS meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara komprehensif.

Menurut penyidik, tujuan tindakan tersebut agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau Logam Tanah Jarang tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. IS juga diduga meminta agar kadar ilmenit dinyatakan di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan administrasi ekspor.

Penyidik kemudian menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh.

“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Kapuspenkum, dalam keterangan persnya.

  • Baca Juga: Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Laporan hasil uji tersebut kemudian diduga menjadi salah satu dasar penerbitan dokumen ekspor.

Pada tahapan berikutnya, penyidik menduga JK tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya hasil Laboratorium Tekmira yang menunjukkan kandungan Logam Tanah Jarang.

“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ujar Kapuspenkum.

Menurut penyidik, rangkaian dugaan tindakan itu mengakibatkan PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal.

Apakah Ada Mata Rantai Lain?

Konstruksi perkara yang dipaparkan Kejaksaan Agung memperlihatkan dugaan rangkaian proses yang melibatkan lebih dari satu tahapan, yakni pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penyusunan laporan hasil uji, hingga penerbitan dokumen ekspor.

  • Baca Juga: Harga Timah Global Masih Perkasa, Dekati Rp1 Miliar per Ton atau Rp918.700 per Kilogram

Di sisi lain, penyidik hingga kini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Fakta bahwa penyidik masih memeriksa 18 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik menunjukkan proses penyidikan masih terus berkembang. Langkah tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami setiap mata rantai dalam proses ekspor apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun menyampaikan adanya pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ujar Kapuspenkum.

Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya mengurai dugaan rekayasa hasil uji laboratorium dan dokumen ekspor, tetapi juga menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun menyebut keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ujar Kapuspenkum.***

Editor: Hendri J. Kusuma/dd

  • Baca Juga: Penambang Kecil Tersandera? Rina Tarol Kritik Peran Kolektor Timah dan Skema Kemitraan
Tags: Bangka BelitungBea CukaiEksporKejagungLogam Tanah JarangPangkalpinangRare EarthSucofindoTimahTINS
ShareTweetSend

Related Posts

Tim Jhon Kei Wakili Babel ke E-Sport Kapolri Cup di Jakarta

Tim Jhon Kei Wakili Babel ke E-Sport Kapolri Cup di Jakarta

by Hendri J. Kusuma
8 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Polda Bangka Belitung sukses menggelar kejuaraan E-Sport Kapolda Cup Road To E-Sport Kapolri Cup 2026 tingkat pelajar SMA/SMK...

Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

by Hendri J. Kusuma
8 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Nyaris Ikuti Jejak Ronaldo Cs ‘Pulang Kampung’, Messi Bawa Argentina Bangkit dari Ketertinggalan 0-2

Nyaris Ikuti Jejak Ronaldo Cs ‘Pulang Kampung’, Messi Bawa Argentina Bangkit dari Ketertinggalan 0-2

by Hendri J. Kusuma
8 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Lionel Messi kembali membuktikan mengapa dirinya masih menjadi pembeda bagi Argentina. Ketika juara bertahan berada di ambang tersingkir...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

8 Juli 2026
Tim Jhon Kei Wakili Babel ke E-Sport Kapolri Cup di Jakarta

Tim Jhon Kei Wakili Babel ke E-Sport Kapolri Cup di Jakarta

8 Juli 2026
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

8 Juli 2026
Nyaris Ikuti Jejak Ronaldo Cs ‘Pulang Kampung’, Messi Bawa Argentina Bangkit dari Ketertinggalan 0-2

Nyaris Ikuti Jejak Ronaldo Cs ‘Pulang Kampung’, Messi Bawa Argentina Bangkit dari Ketertinggalan 0-2

8 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved