AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Komitmen tersebut dipertegas dalam Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan MCSP tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan KPK RI dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif melalui penguatan pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa implementasi MCSP tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan indikator penilaian, tetapi harus menjadi instrumen untuk membangun sistem pemerintahan yang semakin berintegritas.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memandang MCSP sebagai ikhtiar kolektif untuk memperkuat sistem pengendalian internal, menutup celah terjadinya korupsi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Algafry.
Menurut Algafry Rahman, komitmen tersebut sejalan dengan berbagai capaian reformasi birokrasi yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sepanjang 2025. Di antaranya nilai Reformasi Birokrasi sebesar 81,53 dengan kategori A-, nilai Pelayanan Publik 86,01 dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik dan opini Kualitas Tinggi, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 79,17, serta nilai MCSP KPK sebesar 83 dengan kategori Terjaga.
Algafry mengungkapkan, capaian tersebut menjadi tolok ukur sekaligus tantangan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
“MCSP KPK bukan sekadar instrumen untuk memenuhi administrasi atau mencapai angka kepatuhan, tetapi merupakan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem pengendalian internal agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Dalam arahannya, Algafry meminta seluruh perangkat daerah memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui empat langkah strategis. Pertama, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai instrumen pengawasan. Kedua, menerapkan sanksi secara tegas terhadap setiap pelanggaran. Ketiga, membangun budaya kerja aparatur sipil negara yang berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK. Keempat, menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini melalui peran keluarga, dunia pendidikan, tokoh agama, pejabat publik, dan masyarakat.
Algafry Rahman menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan korupsi harus menjadi budaya yang dibangun bersama. Dengan sistem yang semakin kuat dan integritas yang terus dijaga, saya optimistis kualitas tata kelola pemerintahan di Bangka Tengah akan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik akan terus meningkat,” tandasnya.
Melalui pelaksanaan MCSP Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berharap penguatan sistem pencegahan korupsi mampu berjalan secara berkelanjutan, memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
















