PANGKALPINANG — Sebanyak 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 12,876 kilogram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dari sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win, 51 tahun, yang merupakan warga setempat. Ia diamankan setelah polisi menemukan belasan paket ganja yang berada dalam penguasaannya.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/2026) malam.
“Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” kata Ronald di Mapolda Babel, Minggu (9/8/2026).
Menurut Ronald, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Polisi selanjutnya mengamankan EE dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
“Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.
Selain 17 paket ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan satu kotak plastik kecil yang berisi satu timbangan digital.
Ronald mengatakan, saat diamankan, EE mengakui bahwa belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaannya.
“Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia mengatakan, pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.
Agus menegaskan, Kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Belitung.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” pungkasnya.***
















