AksaraNewsroom.ID — Isu mengenai nasib kursi Wakil Gubernur Bangka Belitung telanjur berkembang di publik. Pembahasan yang masih berada pada tahapan awal di legislatif dinilai mulai dipersepsikan sebagai langkah untuk memakzulkan dan mengganti Wakil Gubernur.
Di tengah kegaduhan mengenai “pemakzulan”, DPRD Babel justru menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pemerintahan Bangka Belitung berjalan dalam kondisi saat ini.
Sebagaimana diketahui, Wagub Babel kini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara dugaan penipuan bill hotel. Di saat bersamaan, ia juga menghadapi perkara dugaan ijazah palsu yang masih berproses secara hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Babel dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya menyangkut efektivitas roda pemerintahan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengungkapkan, pembahasan yang berlangsung tidak serta-merta mengarah pada pemberhentian orang nomor dua di Babel itu.
Menurutnya, mempertanyakan efektivitas roda pemerintahan merupakan hal yang wajar dilakukan DPRD. Terlebih, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap optimalisasi jalannya pemerintahan daerah.
“Ini saya luruskan. Bukan pemakzulan, jadi ini hak menyampaikan pendapat atas tentang situasi kondisi saat ini terhadap kursi Wakil Gubernur seperti apa,” kata Didit, Senin (10/8/2026).
Didit pun merasa perlu memberikan klarifikasi agar pembahasan mengenai kursi Wakil Gubernur tidak dipahami secara keliru. Sebab, kata dia, belum ada keputusan DPRD mengenai pemberhentian Wakil Gubernur.
Menurutnya, yang sedang dibahas bukan keputusan untuk mencopot Wakil Gubernur, melainkan hak menyatakan pendapat mengenai kondisi kursi Wakil Gubernur dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tahapan tersebut, kata Didit, baru dimulai dengan mendengarkan pihak yang mengusulkan pembahasan serta alasan yang mendasarinya.
“Untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan kursi Wakil Gubernur. Jadi bukan semata-mata memberhentikan, mekanisme masih panjang,” ujarnya.
Didit menilai sejumlah pihak perlu melihat proses tersebut secara utuh. Sebab, hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari hak anggota DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib.
Setelah usulan disampaikan, kata Didit, masih ada proses politik di internal DPRD. Fraksi-fraksi memiliki kewenangan menentukan apakah akan mendukung atau menolak pandangan tersebut.
“Apakah nantinya disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu wewenang fraksi masing-masing,” katanya.
Didit menyebut Fraksi Golkar, PDIP, PKS, NasDem dan Demokrat memiliki hak untuk menentukan pandangan masing-masing. DPRD, kata dia, tidak bisa mengintervensi sikap fraksi.
Fraksi-fraksi juga masih akan melakukan rapat internal sebelum menentukan sikap. Dengan kondisi itu, menurut Didit, terlalu dini apabila proses tersebut langsung diberi label sebagai keputusan DPRD untuk memberhentikan Wakil Gubernur.
Kata Didit, DPRD Babel memiliki fungsi pengawasan terhadap optimalisasi jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, mempertanyakan efektivitas roda pemerintahan merupakan hal yang wajar dilakukan DPRD.
“Wajar DPRD bertanya, optimal enggak roda pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan berarti DPRD Babel mengambil alih proses hukum. Ia pun menegaskan, perkara hukum tetap harus berjalan sesuai mekanismenya.
“Kalau secara konstitusi itu jelas, kita menunggu keputusan hakim,” katanya.
Dalam konteks perkara yang masih berjalan, Didit menegaskan DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai benar atau salahnya Wakil Gubernur. Menurutnya, persoalan hukum memiliki mekanisme tersendiri dan DPRD menghormati proses tersebut.
Fungsi pengawasan DPRD dan proses hukum, kata Didit, merupakan dua hal yang tidak perlu dipertentangkan.
Ia juga menepis anggapan bahwa proses yang berjalan merupakan bentuk upaya untuk menzalimi atau menjatuhkan Wakil Gubernur.
“Di sini tidak ada istilah menzalimi, tidak ada niat kami. Yang kita pikirkan kinerja pemerintah Bangka Belitung,” tegasnya.
Didit juga mengingatkan bahwa penggunaan hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan bukan sesuatu yang baru.
Ia menyinggung pengalaman DPRD Babel pada masa Gubernur Erzaldi Rosman ketika lembaga legislatif menggunakan hak interpelasi.
Menurutnya, dinamika antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian dari sistem pemerintahan.
Karena itu, DPRD tidak melarang adanya pandangan yang berbeda mengenai kondisi Wakil Gubernur.
“Kami tidak melarang kawan-kawan di DPRD memberikan pandangan, sah-sah saja. Tapi hak dewan lainnya juga dihargai,” ujarnya. (hjk/dd).
















