AksaraNewsroom.ID – Aksi seorang pekerja kebun berinisial Ma (35) berakhir di tangan polisi setelah aksinya mencuri sejumlah barang milik bosnya terbongkar.
Sempat mengelak dan bahkan kabur dengan cara melompati pagar kebun, Ma akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan URC Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba di sebuah kontrakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ma diduga mencuri sejumlah barang dari kebun tempatnya bekerja di kawasan Jalan Jongkong, Kecamatan Koba.
Barang yang dicuri di antaranya lima selang drip, sekitar 60 liter solar jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel sepanjang 60 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Ya benar, telah terjadi pencurian di sebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong Kecamatan Koba, dimana pelaku ternyata adalah pekerja dari pemilik kebun itu sendiri berinisial Ma,” kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Dedi Sudrajat, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Senin (7/9/2026) malam.
Dedi menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026). Sebelumnya, korban telah mencurigai adanya sejumlah barang di kebunnya yang hilang dan mengetahui dugaan pelakunya.
“Jadi sebelumnya korban merasa barang di kebun banyak yang hilang dan korban sudah mengetahui siapa pelaku pencurian itu. Kemudian, korban sengaja mengumpulkan para pekerja agar segera mengakui perbuatannya,” ungkap Dedi.
Saat seluruh pekerja dikumpulkan, Ma akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri lima selang drip, 60 liter solar jenis Dexlite dan dua gulungan kabel dengan panjang mencapai 60 meter.
Namun, setelah perbuatannya diketahui, Ma justru mencari alasan untuk melarikan diri.
“Karena perbuatannya ini sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah, pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Ma.
Pelarian Ma akhirnya terhenti setelah Tim Gabungan URC Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba berhasil mengamankannya di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima pack selang drip dengan panjang total 500 meter serta dua tangki BBM berukuran 20 liter.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***
















