AksaraNewsroom.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi babak baru bagi industri timah di daerah tersebut.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penataan aktivitas pertambangan, termasuk kepastian operasional, struktur biaya produksi, hingga kejelasan asal-usul material tambang.
Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut positif regulasi tersebut. Perusahaan menilai implementasi Perpres 79/2026 dapat memperkuat tata kelola pertambangan timah agar berjalan lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Biaya produksi disebut harus memperhitungkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan standar kualitas yang berimbang antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk Handy Geniardi mengatakan perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi dilakukan secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Selain aspek biaya produksi, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya traceability atau kejelasan asal-usul material hasil penambangan.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting, khususnya dalam mendukung aktivitas penambangan di wilayah Belitung. Material yang ditambang harus memiliki asal-usul yang dapat diverifikasi dan bersumber dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk Ilhamsyah Mahendra mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian tata kelola pertambangan.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilham.
Menurut dia, kepastian asal-usul material juga menjadi bagian dari upaya menjaga aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Implementasi Perpres 79/2026 selanjutnya membutuhkan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan zonasi serta wilayah pertambangan sekaligus memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik atau good governance.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk Ratih Mayasari mengatakan regulasi tersebut memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam membangun ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” ujar Ratih.
PT Timah menilai implementasi regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola industri timah di Bangka Belitung.
Dengan adanya kepastian regulasi, penataan biaya produksi, mekanisme verifikasi asal-usul material, serta koordinasi lintas sektoral, perusahaan optimistis ekosistem pertambangan timah di Babel dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib dan transparan.
Pada saat yang sama, penataan tersebut diharapkan tetap memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan industri timah sebagai salah satu sektor strategis di Bangka Belitung.***
















