AksaraNewsroom.ID – Puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir dimusnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel).
Pemusnahan dilakukan terhadap 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi di Halaman Apel Polda Babel, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.
“Ini acara sebenarnya rutin yang kita laksanakan setiap triwulan. Hari ini kita menjelaskan dan menyampaikan pengungkapan perkara mulai dari bulan Juni sampai bulan Agustus,” ujarnya.
Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 133 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 159 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 22.943,79 gram atau sekitar 22,9 kilogram sabu, 40.024,11 gram atau sekitar 40 kilogram ganja, serta 8.501 butir ekstasi.
Namun, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut tidak seluruhnya berasal dari total sitaan. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh penetapan untuk dimusnahkan, yakni 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan masih terdapat barang bukti lainnya yang belum dibawa ke lokasi pemusnahan.
“Sebagian barang bukti lainnya tidak dibawa ke lokasi karena pertimbangan proses penyidikan dan kehadiran Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang belum dimusnahkan di lokasi kegiatan nantinya akan dimusnahkan di tempat atau wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi ekonomi, narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai yang tidak sedikit. Kepolisian memperkirakan seluruh barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp34,7 miliar.
Pemusnahan juga menjadi upaya kepolisian untuk memutus potensi peredaran narkotika sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan.
Berdasarkan asumsi kepolisian, satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, sedangkan satu gram ganja dapat digunakan oleh tiga orang.
Jika dihitung berdasarkan asumsi tersebut, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 220.348 jiwa.
Kapolda Babel menegaskan kegiatan pemusnahan bukan sekadar proses hukum terhadap barang bukti, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang ancaman narkotika.
“Ini juga merupakan edukasi bagi kita semuanya bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba itu sangat masif di kita sekarang,” pungkasnya. (*)
















