AksaraNewsroom.ID — Persoalan di Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, yang disebut telah berulang kali dilaporkan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir kini akhirnya dibawa ke tingkat Provinsi Bangka Belitung.
Masyarakat yang diampingi mahasiswa meminta DPRD Babel memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang mereka adukan setelah penyelesaian di tingkat kabupaten dinilai belum memberikan kepastian.
Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Babel, Rabu (7/10/2026) siang.
Dalam laporannya, warga menyampaikan persoalan tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian meski telah beberapa kali dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Di antaranya dugaan pelecehan terhadap mahasiswa, persoalan pengelolaan dan penjualan lahan desa hingga soal dugaan pengelolaan keuangan desa.
“Berhentikan dia. Kami tidak perlu janji. kami perlu kepastian,” ujar masyarakat dalam forum RDP di DPRD Babel,” kata Ikbal, perwakilan mahasiswa dalam forum tersebut.
Anggota DPRD Babel, Rina Tarol tak menampik bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat bukan perkara baru. Menurut dia, laporan mengenai kepala desa tersebut telah berlangsung cukup lama
Adapun berbagai laporan yang disampaikan masyarakat, kata dia, perlu mendapat perhatian serius.
Ia pun meminta persoalan yang memiliki indikasi pidana ditangani melalui jalur hukum.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama berlarut-larut, sudah ada indikasi pidana, kitanya melakukan pembiaran. Dari mulai dugaan penjualan lahan desa hingga pelecehan seksua.itu sudah ada indikasi pidana,” kata Rina.
Rina menyebut persoalan tersebut telah mencuat sejak 2024. Di sisi lain, ia mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.
“2024 itu puncaknya, kami heran Pemkab Basel itu tidak melakukan tindakan tegas. Itu laporan termasuk lapangan bola,” ujarnya.
Menurut Rina, jika pemeriksaan menemukan indikasi pidana, prosesnya harus diserahkan dan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ada indikasi pidana, selesaikan secara tegas. Jangan sampai antara mereka ribut,” katanya.
Ia juga meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat.
“Turunkan timnya. Basel ini tidak ada kasus Tipikor, apakah memang bersih selama ini.”
Rina menyebut jika nantinya ditemukan pelanggaran dan unsur pidana berdasarkan pemeriksaan yang sah, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif.
“Tidak hanya diberhentikan, tapi dipidana, agar ke depan tidak berulang,” ujarnya.
Anggota DPRD Babel lainnya, Maryam, meminta persoalan tersebut mendapat perhatian lebih serius. Ia bahkan meminta agar dugaan kelalaian dalam penanganan laporan turut diperiksa.
“Bupatinya harus diperiksa juga, itu 2024 bahkan sudah terbukti sudah mengembalikan uang. Ini adalah kelalaian Bupati menindaklanjuti. Bupati melalaikan tanggung jawabnya,” ujarnya dalam forum tersebut.
Maryam mengusulkan agar persoalan tersebut ditangani pada level provinsi.
“Saran saya, ini harus diambil alih provinsi. Ini tidak ada tawar-menawar lagi. Jika sudah terbukti diperhatikan, sudah seharusnya pemberhentian. Ini semacam ada pembiaran berlarut-larut,” ujar Maryam, dalam pandangannya di dalam forum.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, meminta masyarakat menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada Inspektorat. “Saya minta buktinya. Tolong berikan langsung ke Inspektorat. Bukti otentik itu sangat jelas. Gambaran sudah sangat jelas. Tolong bertindak tegas,” kata Didit.
Didit juga menyinggung adanya laporan dugaan intimidasi terhadap masyarakat.
Merasa Tak Mendapat Kepastian
Perwakilan masyarakat dari kalagan mahasiswa, Iqbal menyebut laporan terhadap persoalan di desa telah disampaikan berulang kali.
Mereka bahkan mengaku membawa persoalan tersebut ke Ombudsman karena merasa tidak memperoleh respons yang diharapkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Tidak ada tanggapan dari Bupati, berulang kali kami melaporkan. Akhirnya kami melaporkan Bupati kepada Ombudsman,” ujar perwakilan masyarakat itu.
Masyarakat, kata dia, juga mengungkap laporan terkait lahan rawa desa seluas sekitar 6,5 hektare yang mereka sebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada 2024.
Dalam dokumen tuntutan masyarakat yang diperoleh Aksara Newsroom, transaksi lahan tersebut disebut bernilai Rp325 juta. Masyarakat juga mempersoalkan perbedaan nilai dana yang disebut masuk ke masjid serta adanya pengembalian uang.
Pada 2026, masyarakat kembali mempersoalkan lahan desa di kawasan Kalin yang disebut dikelola tanpa musyawarah masyarakat.
Persoalan lain yang disampaikan adalah pengadaan sumur bor dengan nilai sekitar Rp48 juta. Warga menyebut sumur tersebut tidak menghasilkan air dan mempertanyakan penggunaan mesin yang disebut bekas.
Meski demikian, sejumlah tudingan tersebut masih merupakan keterangan masyarakat dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait. Di sisi lain, Aksara Newsroom masih melakukan verifikasi melalui dokumen serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Sementara perwakilan dari mahasiswa UBB, Alwi, mengatakan pihaknya telah mengawal persoalan tersebut sekitar satu tahun.
“Permasalahan ini harus cepat diselesaikan. Jangan sampai nanti kita duduki DPRD Basel. Kasus ini sudah luar biasa. Ada kasus pelecehan, kekerasan, nepotisme,” ujarnya.»
Warga Basel, Sandri, juga mempertanyakan penyelesaian persoalan di tingkat desa.
“Basel dari media sosial wah luar biasa, tapi nyatanya? Di tingkat desa juga tidak bisa selesai,” katanya.
Inspektorat: Proses Masih Berjalan
Kepala Inspektorat Pemkab Basel, Ari, meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan.
“Berikan ke kami untuk menyelesaikannya. Berikan kesempatan kami. Pemda tidak pernah mengabaikan,” ujarnya.
Menurut Ari, terhadap sembilan poin laporan masyarakat telah diterbitkan LHP dan dijatuhkan hukuman sedang. “Ini menjadi dasar untuk penetapan berikutnya,” katanya.
Aksara Newsroom masih berupaya menghubungi Kepala Desa Bedengung, Amrullah, untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas berbagai laporan yang disampaikan masyarakat dalam forum RDP DPRD Babel.
Sementara itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, juga telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (hjk/dd)
.


















Comments 1