BANGKA, AksaraNewsroom.ID — Krisis air tak dipungkiri berpotensi mengancam petani di Desa Pergam dan Serdang, Bangka Selatan, menyusul alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan desa yang kini diduga telah digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas pembukaan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan desa yang kini ditanami sawit diduga berlangsung tanpa legalitas resmi.
Video warga yang beredar memperlihatkan kanal-kanal baru, batang kayu berserakan, hingga aliran sungai yang tersumbat akibat pembukaan lahan.
Kondisi ini dinilai memicu keresahan, sebab Sungai Kemis yang berada di hulu merupakan sumber utama irigasi ribuan hektare sawah di dua desa tersebut.
Sandi, perwakilan warga Pergam, menyebut lahan desa seluas 500 hektare yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kini sudah ditanami sawit oleh pihak yang diduga pengusaha.
“Itu lahan desa, hak masyarakat. Tapi dibiarkan sampai ditanami sawit. Tidak ada tindakan dari pihak desa,” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom (20/9/2025).
Pihaknya menegaskan Sungai Kemis akan dipertahankan apapun risikonya.
“Kalau sungai itu digarap sawit, petani akan kehilangan sumber air. Kami tegaskan, Sungai Kemis akan kami pertahankan sampai mati,” kata Sandi.
Kekhawatiran juga disampaikan Agus, petani Serdang. Menurutnya, sedikitnya 3.000-5.000 hektare sawah di desa mereka bergantung pada aliran air dari Sungai Kemis.
“Kalau sungainya sudah digarap, otomatis air untuk sawah tidak lagi terjamin. Itu satu-satunya sumber air kami,” katanya.
Agus menyebut, jika debit air menurun, panen padi bisa turun drastis. “Dari tiga kali panen jadi hanya satu kali setahun. Lalu buat apa kami tanam padi?” tambahnya.
Warga menduga aktivitas pembukaan lahan tidak mengantongi izin resmi. Pasalnya, dikatakan Pegi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Basel, dinas terkait termasuk Kehutanan, Pertanian, dan PUPR menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin perkebunan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Pergam Sukardi belum memberikan keterangan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Basel, Risvandika, mengatakan singkat, “Berdasarkan hasil RDP kemarin akan dibentuk tim gabungan”
Sementara itu, PT BHS yang disebut-sebut warga atau diduga pemilik dibalik konsesi perkebunan sawit itu masih diupayakan konfirmasi oleh Aksara Newsroom.
Sebelumnya kepada warga Serdang, Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bangka Belitung, Sugeng, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan Polres terkait dugaan alih fungsi lahan di Das Pergem.
Dalam waktu dekat, katanya, pengecekan lapangan akan dilakukan untuk memastikan kondisi di kawasan tersebut.
“Pembukaan lahan di DAS sudah kami koordinasikan dengan penyidik dan Polres. Kewenangan kami ada di kawasan hutan negara, dan jelas tidak boleh ada sawit. Itu bukan perkara perdata, tapi pidana,” kata Sugeng.
Ia menegaskan, Desa Serdang tidak memiliki kawasan hutan produksi, melainkan sepenuhnya kawasan hutan lindung (HL). Sugeng mencontohkan kasus di Jeriji yang sebelumnya berujung pidana penjara karena membuka lahan di kawasan hutan.
“Kalau ada pembukaan lahan di HL, apalagi di wilayah bakau, segera laporkan. Itu bisa diperjuangkan lewat jalur hukum,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, pengecekan lapangan bersama aparat kepolisian diharapkan bisa memberikan gambaran jelas sejauh mana aktivitas perkebunan sawit masuk ke kawasan hutan lindung atau status wilayah apa(HJK/D2K)
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















