PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Rabu (02/02/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka membahas tentang Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) dan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang.
“Kedatangan kami ke Kantor Ombudsman Babel untuk mendapatkan masukan tekait
pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBK). Pencanangan tersebut merupakan arahan langsung dari kantor Pusat yang mana sebelumnya kami sudah mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi,” ujar Rahmat Effendi selaku Kepala Kantor KPKNL Pangkalpinang.
“Selain itu, kami juga ingin mengetahui
terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat di Ombudsman,” tambahnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan tugas dan wewenang dalam pengawasan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tentunya Ombudsman Babel mendorong peningkatan pelayanan pada Kantor
KPKNL untuk menyediakan kanal-kanal pengaduan masyarakat yang memiliki keluhan layanannya sehingga keluhan masyarakat dapat dikelola dengan baik berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
“Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sangat mendukung rencana
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
Hal tersebut sebagai bentuk cerminan kepastian layanan kepada masyarakat, serta memiliki kesadaran untuk
menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait layanan yang diberikan.
“Selain itu, dengan ini juga dilakukan pembahasan penguatan komunikasi antara KPKNL Pangkalpinang dengan
Ombudsman Babel dalam rangka mempermudah penyelesaian pengaduan masyarakat yang mungkin KPKNL Pangkalpinang menjadi Terlapor dari masyarakat” pungkasnya. (*)