PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID –
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil memastikan bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak lebih dari 100 persen.
“Perlu ditegaskan ya, tidak ada yang sampai seribu persen. Tidak ada. Maksimal dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang, bagi mereka yang telah membayar SPPT PBB-P2 dan angkanya melebihi dari 100 persen maka akan disesuaikan ke tahun berikutnya atau diberikan relaksasi pembayaran.
“Itu nanti dimasukan ke tahun berikutnya. Jadi mereka dianggap sudah membayar tahun berikutnya,” ungkapnya.
Molen menyebutkan, mekanisme relaksasi NJOP PBB-P2 ini dipastikan akan diberlakukan sama rata. Artinya, kata dia, semua dipastikan tidak ada yang melebihi dari dua kali lipat dari sebelumnya.
Dengan demikian, ia kembali memastikan penyesuaian NJOP PBB-2 tidak akan lebih dari 100 persen atau hanya naik dua kali lipat dari tahun berikutnya.
“Sekarang kita samaratakan semuanya ke 100 persen kenaikan atau dua kali lipat dari sebelumnya. Bahkan ada yang bisa dikurangi dari jumlah yang sesuai dengan ketentuannya,” pungkasnya (hjk/dd)