AksaraNewsroom.ID – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang berinisial PA masih menjadi perhatian publik. Laporan itu dilayangkan oleh seorang pengusaha ke Polresta Pangkalpinang dengan nilai kerugian ditenggarai mencapai Rp50 juta.
Selain nilai kerugian yang diduga mencapai Rp50 juta, pertanyaan besar publik kini mengarah pada kemungkinan adanya dugaan hubungan tertentu atau transaksi antara PA dengan pihak pelapor.
Meskipun demikian, PA membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang ditujukan kepadanya dan menegaskan tidak terlibat dalam dugaan penipuan.
“Entah, bang. Saya tidak tahu. Wallahualam, tidak ada urusan masalah penipuan,” ujarnya singkat kepada Aksara Newsroom, Selasa (29/4/2026).
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan adanya hubungan bisnis atau transaksi dengan pihak pelapor, PA tidak memberikan penjelasan.
Laporan tersebut dibenarkan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, yang sebelumnya menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih tahap pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026) dikutip Aksara Newsroom.
Informasi lainnya yang dihimpun, polisi juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada PA. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
- Baca Juga: 11 Tahun Mangkir Bayar Utang, Eks Anggota DPRD Sumsel Digiring ke Sidang Aanmaning PN Palembang
Di sisi lain, nama PA sebelumnya juga pernah muncul dalam pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD. Dalam perkara itu, PA diperiksa bersama anggota DPRD lainnya, Sukardi, guna dimintai keterangan.
Meski belum ada status hukum lebih lanjut dalam kasus terbaru ini, perhatian publik kini tertuju pada proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk hubungan maupun transaksi antara PA dan pelapor, termasuk dugaan perjanjian yang menjadi dasar laporan tersebut.
Seiring bergulirnya proses tersebut, publik mulai mempertanyakan duduk perkara yang sebenarnya. Apakah terdapat kesepakatan tertentu antara PA dan pelapor? Atau ada transaksi yang menjadi dasar munculnya laporan dugaan penipuan ini? (dd/hjk).
















