• My Account
  • Contact Us
Senin, Januari 30, 2023
Senin, Januari 30, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Ditjen Gatrik ESDM RI Hingga YLKI Pusat Beri Solusi Soal Kompensasi Pemadaman Listrik di Babel

by Redaksi Aksara
24 Februari 2022
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Ditjen Gatrik ESDM RI Hingga YLKI Pusat Beri Solusi Soal Kompensasi Pemadaman Listrik di Babel

PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan kegiatan inovatif Ombudsman Nampung Pengaduan dan Laporan atau yang disingkat Nampel dalam bahasa bangka berarti bersilaturahmi atau bertamu, pada Kamis
(24/2/2022).

Kegiatan ini sekaligus guna merespon keresahan masyarakat Bangka Belitung
terkait pemadaman listrik yang sejak Oktober 2021 hingga sekarang. Adapun tajuk dari kegiatan ini adalah “Problematika Pemadaman Listrik, Bisakah di Kompensasi?”.

Acara ini dengan mengundang
pemateri yang berkompeten yakni Direktorat Jenderal Ketanagalistrikan Kementrian ESDM RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat, serta General Manager UIW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP. MPA., MSC, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terimakasih atas kehadiran langsung narasumber yang sangat berkompeten serta para peserta yang dihadiri dari berbagai komunitas, organisasi dan media. Kemudian tidak lupa menyampaikan intisari harapan yang dapat dicapai dalam
kegiatan ini.

“Bahwasanya kita ingin masyarakat sebagai konsumen tidak hanya ditempatkan dalam posisi diminta mendukung dan mengerti atas kondisi pemadaman listrik yang terjadi, namun juga mengedukasi masyarakat memperoleh hak-haknya apabila terjadi gangguan pelayanan kelistrikan dan kemana masyarakat tersebut dapat membuat pengaduan,” ungkap Yozar.

Sementara dalam sesi paparan, Dirjen Gatrik Kementrian ESDM yang diwakili oleh Sugeng
Prahoro, Koordinator Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan dan Felix Rudianto Sub
Koordinator Mutu Pelayanan Ketenagalistrikan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kanal
pengaduan terkait permasalahan kelistrikan untuk kompensasi kelistrikan sendiri berdasarkan penghitungan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tidak dipenuhi oleh PLN.

Dalam hal ini indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, namun ada juga kondisi-kondisi yang mengakibatkan PLN tidak wajib membayar kompensasi, salah satunya dikarenakan bencana, dan pandemi Covid-19 termasuk dalam kategori suatu bencana.

Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat
mengungkapkan bahwa kompensasi pelayanan kelistrikan sangat mungkin untuk diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, namun dirinya agak kurang setuju jika pembebasan pembayaran kompensasi dikaitkan dengan Covid-19.

“Pada Agustus 2019, terjadi pemadaman total listrik se Jabodetabek, Banten, Jabar, dan Jateng. Akibat hal tersebut PLN harus membayar kompensasi pada konsumen sebesar Rp 863 miliar. Hal ini telah diatur namun tentunya menurut kami hal ini belum memenuhi titik kepuasan bagi konsumen karena tergolong kecil,” ujarnya.

“Sehingga apabila menginginkan kompensasi yang lebih besar dapat dilakukan gugatan ke pengadilan oleh masyarakat bisa juga secara class action (gugatan kelompok) misalnya ada pihak/kelompok tertentu yang merasa dirugikan oleh PLN. Sebagcatatan, kompensasi bukan hanya karena pemadaman, tetapi karena ketidakmampuan PT PLN
dalam memenuhi TMP. Kemudian, saya kira tidak ada hubungannya pembayaran kompensasi dengan pandemi Covid-19,” ungkap Tulus.

Pada akhir paparan, General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Babel, Amris Adnan,
menjelaskan terkait gangguan pembangkit listrik yang terjadi di Babel serta kendala dalam pembangunan kabel laut 150 KV interkoneksi Sumatera-Bangka yang saat ini sedang pengerjaan.

“Mudah-mudahan proyek kabel laut tersebut akan selesai pada akhir Maret 2022 sehingga dapat menyalurkan listrik yang cukup di Pulau Bangka. Terkait kompensasi, sesuai aturan yang berlaku maka yang dapat dibayarkan adalah apabila terjadi pemadaman tidak terencana yang disebabkan oleh kerusakan peralatan karena menua (aging), mutu dibawah standar, spesifikasi tidak sesuai, serta adanya kesalahan personil PLN baik dalam hal salah desain, salah konstruksi, salah pasang, salah operasi, dan salah pemeliharaan”, Pungkas Amris Adnan.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

by Redaksi Aksara
28 Januari 2023
0

Dorong pengembangan potensi minyak atsiri

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Pendaftaran dibuka sejak 24 Januari 2023

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Dimulai 27-10 Februari 2023

Load More
Next Post
Gubernur Erzaldi Berikan Catatan Ini kepada Dinas Pertanian Babel

Gubernur Erzaldi Berikan Catatan Ini kepada Dinas Pertanian Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Menilik Komitmen Perbaikan dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Wilayah Operasional PT Timah Tbk

Menilik Komitmen Perbaikan dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Wilayah Operasional PT Timah Tbk

30 Januari 2023
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#ekspor #Pangkalpinang #politik #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Walikota Pangkalpinang Wali Kota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In