https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Ditjen Gatrik ESDM RI Hingga YLKI Pusat Beri Solusi Soal Kompensasi Pemadaman Listrik di Babel

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
24 Februari 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan kegiatan inovatif Ombudsman Nampung Pengaduan dan Laporan atau yang disingkat Nampel dalam bahasa bangka berarti bersilaturahmi atau bertamu, pada Kamis
(24/2/2022).

Kegiatan ini sekaligus guna merespon keresahan masyarakat Bangka Belitung
terkait pemadaman listrik yang sejak Oktober 2021 hingga sekarang. Adapun tajuk dari kegiatan ini adalah “Problematika Pemadaman Listrik, Bisakah di Kompensasi?”.

Acara ini dengan mengundang
pemateri yang berkompeten yakni Direktorat Jenderal Ketanagalistrikan Kementrian ESDM RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat, serta General Manager UIW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP. MPA., MSC, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terimakasih atas kehadiran langsung narasumber yang sangat berkompeten serta para peserta yang dihadiri dari berbagai komunitas, organisasi dan media. Kemudian tidak lupa menyampaikan intisari harapan yang dapat dicapai dalam
kegiatan ini.

“Bahwasanya kita ingin masyarakat sebagai konsumen tidak hanya ditempatkan dalam posisi diminta mendukung dan mengerti atas kondisi pemadaman listrik yang terjadi, namun juga mengedukasi masyarakat memperoleh hak-haknya apabila terjadi gangguan pelayanan kelistrikan dan kemana masyarakat tersebut dapat membuat pengaduan,” ungkap Yozar.

Sementara dalam sesi paparan, Dirjen Gatrik Kementrian ESDM yang diwakili oleh Sugeng
Prahoro, Koordinator Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan dan Felix Rudianto Sub
Koordinator Mutu Pelayanan Ketenagalistrikan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kanal
pengaduan terkait permasalahan kelistrikan untuk kompensasi kelistrikan sendiri berdasarkan penghitungan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tidak dipenuhi oleh PLN.

Dalam hal ini indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, namun ada juga kondisi-kondisi yang mengakibatkan PLN tidak wajib membayar kompensasi, salah satunya dikarenakan bencana, dan pandemi Covid-19 termasuk dalam kategori suatu bencana.

Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat
mengungkapkan bahwa kompensasi pelayanan kelistrikan sangat mungkin untuk diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, namun dirinya agak kurang setuju jika pembebasan pembayaran kompensasi dikaitkan dengan Covid-19.

“Pada Agustus 2019, terjadi pemadaman total listrik se Jabodetabek, Banten, Jabar, dan Jateng. Akibat hal tersebut PLN harus membayar kompensasi pada konsumen sebesar Rp 863 miliar. Hal ini telah diatur namun tentunya menurut kami hal ini belum memenuhi titik kepuasan bagi konsumen karena tergolong kecil,” ujarnya.

“Sehingga apabila menginginkan kompensasi yang lebih besar dapat dilakukan gugatan ke pengadilan oleh masyarakat bisa juga secara class action (gugatan kelompok) misalnya ada pihak/kelompok tertentu yang merasa dirugikan oleh PLN. Sebagcatatan, kompensasi bukan hanya karena pemadaman, tetapi karena ketidakmampuan PT PLN
dalam memenuhi TMP. Kemudian, saya kira tidak ada hubungannya pembayaran kompensasi dengan pandemi Covid-19,” ungkap Tulus.

Pada akhir paparan, General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Babel, Amris Adnan,
menjelaskan terkait gangguan pembangkit listrik yang terjadi di Babel serta kendala dalam pembangunan kabel laut 150 KV interkoneksi Sumatera-Bangka yang saat ini sedang pengerjaan.

“Mudah-mudahan proyek kabel laut tersebut akan selesai pada akhir Maret 2022 sehingga dapat menyalurkan listrik yang cukup di Pulau Bangka. Terkait kompensasi, sesuai aturan yang berlaku maka yang dapat dibayarkan adalah apabila terjadi pemadaman tidak terencana yang disebabkan oleh kerusakan peralatan karena menua (aging), mutu dibawah standar, spesifikasi tidak sesuai, serta adanya kesalahan personil PLN baik dalam hal salah desain, salah konstruksi, salah pasang, salah operasi, dan salah pemeliharaan”, Pungkas Amris Adnan.

ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyebut terungkapnya kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan...

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, kembali menulis buku baru yang berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah:...

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

BELTIM, AksaraNewsroom.ID - Mobil Sehat PT TIMAH Tbk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak banjir rob di Kawasan Minapolitan,...

Load More
Next Post
Gubernur Erzaldi Berikan Catatan Ini kepada Dinas Pertanian Babel

Gubernur Erzaldi Berikan Catatan Ini kepada Dinas Pertanian Babel

Laporan Pengawasan BPKP Tahun 2021 diterima Gubernur Babel

Laporan Pengawasan BPKP Tahun 2021 diterima Gubernur Babel

Pemprov Babel Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

Pemprov Babel Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

Disambangi Pemkot Jambi dan Bengkulu, Ini Pembahasannya dengan Wali Kota Pangkalpinang

Disambangi Pemkot Jambi dan Bengkulu, Ini Pembahasannya dengan Wali Kota Pangkalpinang

Melati Erzaldi Gencar Eksplore Tempat Destinasi Wisata di Babel

Melati Erzaldi Gencar Eksplore Tempat Destinasi Wisata di Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

13 Desember 2025
Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

13 Desember 2025
Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

13 Desember 2025
Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

12 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved