PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Tim gabungan dari BNN Provinsi Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang berhasil meringkus pria berinisial AS (22) dan TS (25) yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram dan ratusan pil ekstasi 692 butir.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam.
Menanggapi informasi tersebut, Tim gabungan BNNP bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di daerah Ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Saat hendak disergap, AS melakukan perlawanan cukup sengit dengan menabrakkan mobil yang dikendarai tersangka ke arah petugas sampai kendaraan mengalami kerusakan cukup berat. Sehingga terjadi kejar kejaran antara petugas dan pelaku.
Namun, berkat kegigihan Tim gabungan dibawah kendali Kabid berantas dan Intelejen Kombes Pol Dinnar Widargo.SIK.MM, berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka AS yang juga mencoba membuang barang bukti sabu 1 kilogram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saudara AS, diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya di daerah Semabung, yang juga masih di wilayah Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya Kabid berantas & Intelejen BNNP Babel Kombes Pol Dinnar Widargo.SIK.MM bersama tim kembali bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka lainnya yaitu TS.
TS berhasil diamankan di jalan raya. Dari saudara TS, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah saudara TS di daerah Pangkalbalam, dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir.
“Dari hasil tindakan tindakan tegas dan terukur dilapangan, kita dapat lakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 Kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit motor, 1 unit kendaraan pick up roda 4 dan 3 Hp,” ujar Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, dalam pers rilis yang diterima wartawan.
Selain Strategi Hard Power Approach dan penegakan hukum di atas, lanjut Brigjen Pol Muttaqien menyatakan pihaknya juga mengedepankan Strategi Soft Power Approach yaitu upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Babel agar bersih dari narkoba.
“Saya selaku Ka BNNP Babel dan jajaran anggota BNN Provins Babel beserta instansi terkait lainnya akan terus berkomitmen dan bersinerji dgn terus memberantas narkoba demi terwujudnya Babel BERSINAR (BERSIH NARKOBA) di Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di BNNP Babel beserta seluruh barang bukti yang ada untuk dikembangkan dengan Penegakkan Hukum Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).