PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal memberlakukan pajak bagi kolektor pasir timah, tepatnya mereka para mitra smelter di Bangka Belitung.
Kebijakan itu disampaikan langsung Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman setelah melakukan pembahasan tentang tata kelola pertimahan di Babel bersama Dirjen Pajak Sumsel-Babel, Selasa (12/4/2022).
“Kita telah diskusi dan putuskan. Dalam rangka kita mengoptimalkan pendapatan negara melalui sektor perpajakan, kolektor yang nanti dijadikan mitra para smelter itu akan dikenakan pajak,” kata Erzaldi.
“Jadi kita membantu pemerintah pusat untuk memaksimalkan pajak tentunya dari hasil pertambangan, seperti kita ketahui juga harus menjadi perhatian kita yang mana harga timah kita tinggi tapi perolehan pajak kita kecil,” lanjut dia, menjelaskan.
Untuk itulah, Erzaldi menegaskan, Pemrov Babel terus mendorong terjadi pelaksanaan optimalisasi tata kelola timah di Bangka Belitung. Adapun dijelaskanya, kebijakan tersebut sebelumnya sudah dilakukan konsultasi dengan Dirjen Pajak Kanwil Pajak Sumsel-Babel.
Lebih jauh, kata dia, kebijakan ini juga telah di dukung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi (Kajati), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bangka Belitung guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Dari hal ini nanti kita Insya Allah akan mengatur rata-rata penghasilan dari harga pasir, nanti kita akan membuat seperti sawit. Sekarang harga itu di tetapkan oleh pemerintah naik turun harga ini tidak berpengaruh terhadap kondisi operasional dari pada smelter,” ujarnya.
Gubernur Babel juga meminta pekerja yang bergerak di bidang sektor pertambangan wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai untuk keamanan para pekerja pertambangan.
“Saya minta dan berharap agar para pekerja di sektor pertambangan ini wajib untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJSĀ KetenagakerjaanĀ ini perlu untuk keamanan dari para pekerja yang ada di sektor pertambangan ini. Siapa yang akan membayar ini, kolektor yang akan menjadi tanggung jawab ini,” kata Erzaldi. (hjk/dd)