PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Sebanyak lima pengaduan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diterima oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kota Pangkalpinang.
“Sampai hari ini kami sudah menerima 5 pengaduan infromasi tentang THR itu, dan kelimanya Alhamdulillah sudah kami selesaikan,” kata Kabid Tenaga Kerja dan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Selasa (26/4/2022).
Amrah menyebut lima pengaduan ini sebelumnya datang dari karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Pengaduan ini disebabkan oleh tekning perhitungan atau karyawan yang bekerja baru dibawah satu tahun maka THR akan dibayar sesuai proposional.
“Dan yang mengadu ini bekerja dibawah satu tahun, kita mencoba menjelaskan ditemukan kesepakatan,” kata Amrah.
Atas persoalan ini, Kabid Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang itu berharap kedepannya tidak ada lagi pengaduan karyawan kepada perusahaannya dan perusahaan sewajibnya melakukan kewajibannya.
“Untuk masyarakat yang akan mengadu silahkan, tapi tetap langkah pertama kami ialah pembinaan terlebih dahulu,” katanya.
Posko pengaduan THR ini langsung terkoordinasi ke pusat ataupun jadi jika ada pengaduan, lanjut Amrah, Kementrian Ketenagakerjaan dapat melakukan asesment terhadap perusahaan tersebut.
Sementara itu, Posko Pengaduan THR ini akan dibuka hingga 7 hari setelah lebaran. Sedangkan batas terkahir pembayaran THR adalah hari ini.
“Setelah besok ternyata ada yang belum bayar, kita konsultasi dan lihat timingnya,” katanya. (hjk/dd)