PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Tidak dilantiknya Lutpi Majidi sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) padahal sudah lulus tahapan kepatutan kelayakan melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD provinsi Babel, menimbulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum baik secara administrasi maupun pidana.
Kuasa hukum Lutpi Majidi, Kurniawansyah mengatakan, terkait dugaan kesalahan adminstrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang, pihaknya tetap akan membawa gugatannya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun selain itu, ia juga akan menelaah dan mengkaji unsur delik pidana apakah ada dugaan potensi suap menyuap saat menggeser nama kliennya Lutpi Majidi sebagai Komisioner KPID dengan orang lain.
Berdasarkan statement Gubernur Erzaldi di salah satu media online pada (27/4) lalu, gubernur mengatakan kalau keputusan bergesernya Lutpi Majidi karena tuntutan dan sanggahan dari masyarakat sehingga dilakukan verifikasi ulang dengan Timsel.
Namun menurut Kurniawansyah, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah secara jelas dan gamblang bahwa Undang-undang (UU) mengamanahkan anggota Komisi Penyiaran Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Dalam hal ini, lanjutnya, telah jelas berdasarkan surat Nomor : 160/925/DPRD tertanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi, tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Komisioner Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa kliennya yang bernama Lutpi Majidi masuk urutan ke 6 dari 7 komisioner KPID Babel yang akan dilantik.
Adanya nama Lutpi Majidi dalam putusan tersebut bukan tiba-tiba muncul, namun melalui tahapan proses seleksi yang panjang. Bahkan Lutpi Majidi lulus seleksi administrasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pansel calon anggota KPID Babel sebagaimana yang dimaksud dalam Pengumuman Nomor : 02/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Fadilah Sabri selaku Ketua Pansel.
Selanjutnya kata Kurniawan, kliennya juga telah melewati uji publik yang dilakukan oleh Pansel sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Nomor : 004/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 15 September 2021 yang ditandatangani juga oleh Fadilah Sabri.
Kemudian dalam tahapan berikutnya, Lutpi Majidi juga berhasil melewati tes wawancara yang dilakukan oleh Pansel. Hal ini dibuktikan melalui pengumuman melalui surat dengan Nomor : 005/PANSELKPID/IX/2021 tertanggal 24 September 2021 yang ditandatangani oleh Fadilah Sabri.
“Sangat jelas, dengan bukti-bukti tersebut, klien saya Lutpi Majidi telah memenuhi persyaratan secara tehnis sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia,” ucap Kurniawan.
Dengan berubahnya nama kliennya dan dibuktikan dengan tidak tercantum namanya dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/269/DISKOMINFO/2022 tentang Pengangkatan Anggota KPID Babel Masa Jabatan 2022-2025, maka menurutnya, secara sah dan meyakinkan keputusan tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPID secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Sehingga sambung Kurniawan, terkait penetapan dan pengangkatan anggota KPID Babel, gubernur harus mengacu kepada surat Nomor : 160/925/DPRD tertanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi, tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon KPID Babel.
“Dalam kasus ini, jelas tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Babel telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dikategorikan perbuatan tersebut telah melawan hukum atau bertentangan dengan hukum negara yang konsekuensi hukumnya dapat diajukan gugatan secara administratif ke PTUN,” terangnya.
Selain itu, kalaupun ada indikasi unsur delik pidananya maka ia juga berharap agar Penyelidik dan Penyidik Polda Babel untuk dapat menjemput bola atas pengaduan yang telah pihaknya laporkan tempo lalu ke Polda Babel.
“Setelah diselidik, bisa jadi nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana suap menyuap atas tidak masuknya nama klien saya tersebut dalam keputusan Gubernur Babel sebagai anggota KPID Babel,” pungkasnya.
Terakhir, Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke KPI Pusat dan Komnas HAM.
Diketahui berikut nama-nama tim panitia seleksi Calon KPID Babel periode 2022-2025 Fadillah Sabri (Ketua Timsel-Rektor Unmuh), Sahir sahidir (CEO Babel Pos), Yera Yulista (Dosen IAIN SAS Babel), Sudarman (Kadiskominfo Babel), dan Asmadi Sanjau (Dosen Stisipol). (**)