PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2021 ke DPRD Kota Pangkalpinang, pada Senin, (27/6/2022) di Ruang Rapat Paripurna.
Molen sapaan akrab wali kota menyebutkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Selain itu, penyampaian itu dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 menyajikan informasi mengenai hasil kerja/kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama,”ujarnya.
Molen menyebut, Pemkot Pangkalpinang berhasil meraih WTP dari BPK RI selama lima kali secara berturut, hal ini menunjukkan baiknya pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ini merupakan WTP kelima atas LKPD Kota Pangkalpinang tahun 2021,”ucapnya.
Molen menyebut, berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021, dapat disampaikan secara ringkas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 terealisasi senilai Rp948,312 milyar atau 103,63 dari target yang ditetapkan senilai Rp915,125 milyar. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai target,”ujarnya.