PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Penasihat Hukum dari terdakwa Dr. Bastian Zulkifli menyampaikan keberatan kliennya atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan atas pemalsuan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) pada lahan yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Senin, 27 Juni 2022 ini Dr Bastian dihadirkan secara virtual dari lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.
Bacakan eksepsi di persidangan, Penasehat Hukum (PH) Bastian, Sutrisno menyampaikan beberapa poin yang salah satunya adalah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam jalannya persidangan, JPU meminta waktu untuk memberikan tanggapannya terhadap eksepsi yang dibacakan oleh PH Dr Bastian. Sebab, Jaksa utama disebut berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis.
Oleh Ketua Majelis Hakim, sidang tersebut sehingga terpaksa ditunda atau akan kembali dijadwalkan ulang setelah melalui pertimbangan.
“Sidang hari ini ditunda dan akan kita buka lagi hari Senin tanggal 4 Juli,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mulyadi.
Untuk diketahui, surat dakwaan JPU terhadap terdakwa didakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte tersebut.
Adapun dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian yang dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2021.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Kepada awak media, Reza Herlambang selaku PH dari terdakwa Dr Bastian mengatakan ada tiga poin eksepsi keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Namun, ia tidak merinci dengan jelas apa saja poin dalam eksepsi ini.
Saat disinggung bahwa dikabarkan apakah terdakwa sudah mengajukan untuk tahanan luar, Reza hanya menyebut saat ini masih melihat kondisi kliennya.
“Tadi ada tiga poin pentingnya, pertama soal Pasal 84 KHUP, yang kedua terkait dakwaan Jaksa kurang jelas menurut kami. Cuma itu saja poinnya,” ujarnya kepada awak media. (hjk/dd)