PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).
Dalam paparannya, wali kota yang kerap disapa Molen tersebut mengatakan, 27 Juni 2022 lalu ia telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban atas pelakasanaan APBD tahun anggaran 2021, yang mana merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah gubernur, bupati maupun walikota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Molen.
Bersamaan dengan rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan tersebut, sambung Molen, disertakan juga laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang lalu.
“Idealnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Dengan itu, Molen mengklaim, penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan, dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun anggaran 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang kelima untuk Kota Pangkalpinang,” kata Molen
Ia mengatakan, dengan telah disetujuinya rancangan Perda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1)
“Dalam peraturan tersebut menyatakan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawab pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota,” jelasnya. (*)