https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Gugatan Soal Pembongkaran Pagar Terhadap Pemkab Bangka, PTUN Lakukan Sidang di Lapangan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
19 Juli 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka atas kewenangan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Air Anyir, Selasa (19/7/2022).

Agenda sidang kali ini adalah perkara 5/G/2022/PTUN.PGP atau penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak, menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat dan pemeriksaan setempat (PS). Hanya saja, saksi ahli pihak penggugat tidak hadir.

Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemkab Bangka.

Dalam proses persidangan di lapangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Rory Yonaldi menanyakan perihal lokasi pembongkaran beberapa blok panel di objek perkara yang dibongkar oleh pihak Pemkab Bangka.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintah mengukur jarak antara pagar dengan badan jalan di objek sengketa pagar milik PT SMP maupun PT BCM. Pengukuran tersebut disaksikan langsung oleh kedua pihak.

Setelah diukur jaraknya, keberadaan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 10 meter dan sekitar 13 meter lebih di dua blok berbeda. Sedangkan pagar milik PT BCM diketahui berjarak 26 meter dari as jalan atau sempadan jalan.

Adapun keberadaan pagar milik PT SMP diketahui terlebih dahulu dibangun di objek tersebut. Hal itu setelah Anggota Majelis Hakim meminta keterangan dari kedua pihak.

Hanya saja, Pemkab Bangka dalam aturannya menetapkan batas yang seharusnya antara bangunan pagar dengan sempadan jalan yaitu minimal 25 meter.

Usai sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim Rory Yonaldi memutuskan sidang lapangan maka ditutup.

“Maka sidang ini kita anggap cukup, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan para kedua pihak pada hari Senin, 25 Juli. Dengan demikian sidang hari ini dianggap ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara, Kuasa Hukum yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka, M. Taufik menjelaskan, standar pendirian bangunan dari sempadan jalan adalah 25 meter. Hal itu berdasarkan Perbup tentang RDTR Merawang.

“Yang sisi ini berjarak 10,20 meter dan sebelahnya kanannya sekitar 13,90 meter,” kata Taufik.

Baca juga: Dianggap Berdiri di Tanah Pemda dan Tanpa IMB, Pemkab Bangka Bongkar Pagar Milik PT SMP

Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum PT SMP, Iwan Prahara, menyebutkan belum bisa memberikan tanggapannya perihal gugatan atas pembongkaran pagar panel beton yang dilayangkan oleh kliennya itu.

“Tapi segala sesuatu akan kami sampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya,” ungkapnya. (hjk)

ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyebut terungkapnya kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan...

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, kembali menulis buku baru yang berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah:...

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

BELTIM, AksaraNewsroom.ID - Mobil Sehat PT TIMAH Tbk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak banjir rob di Kawasan Minapolitan,...

Load More
Next Post
Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia, Plt Ketua DPRD sebut Hal Ini

Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia, Plt Ketua DPRD sebut Hal Ini

Pelatihan Penerapan Kode Etik Kekerasan hingga Eksploitasi Seksual Dibuka

Pelatihan Penerapan Kode Etik Kekerasan hingga Eksploitasi Seksual Dibuka

Komisi III DPRD Babel Rapat Bersama AITI Bahas Persoalan Timah

Komisi III DPRD Babel Rapat Bersama AITI Bahas Persoalan Timah

Pemprov Babel Raih Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Pemprov Babel Raih Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Diresmikan, Smart Room CenterCikal Bakal Menuju Pangkalpinang Smart City

Diresmikan, Smart Room CenterCikal Bakal Menuju Pangkalpinang Smart City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

13 Desember 2025
Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

13 Desember 2025
Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

13 Desember 2025
Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

12 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved