PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Patijaya alias BPJ kembali menyoroti soal royalti hasil produksi timah yang sampai saat ini hanya 3 persen.Ā
Anggota DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) Babel ini mengatakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif 24 Agustus lalu, bahwa hal ini sudah menjadi pembahasan berkali-kali di Komisi VII DPR RI.
“Janji daripada Dirjen waktu itu akan mengevaluasi ini kebetulan ada Pak Sugeng yang dimana beliau adalah Direktur Mineral di Kementrian ESDM,” ungkapnya.
“Beliau juga mungkin tahu cerita bagaimana proses pengusulan daripada tarif progresif, kita berkehendak dan berkeinginan waktu itu tarif royalti timah ini tidak hanya 3 persen,” kata BPJ.
Royalti timah dikatakan BPJ seharusnya berjalan progresif berpatok pada harga timah, namun nyatanya royalti timah flat diangka 3 persen.
“Misalkan saja harga timah turun maka royaltinya turun, namun kalau harga timah tinggi tarifnya juga tinggi, namun ternyata kami dapati di peraturan baru ini tetap flat di 3 persen,” kata dia.
Atas perihal pembagian royalti ini, kata BPJ, diharapkan segera dapat ditinjau kembali karena dengan royalti hanya 3 persen tersebut sangatlah kecil.
“Tidak cukup untuk pembangunan dan tidak sesuai dengan dampak kerusakan dan sebagainya besar harapannya untuk tarif ini menjadi perhatian dari pada Kementerian ESDM khusus untuk royalti timah,” ujarnya. (hjk/*)