PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi Partai PKS kembali menyuarakan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) setelah penyampaian pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna terkait Raperda Perubahan APBD 2022, Senin (12/9/2022).
Selain menyuarakan menolak kenaikan harga BBM, Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang juga memberikan sejumlah catatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
“Terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan BBM bersubsidi, Fraksi PKS kota Pangkalpinang satu suara dengan Fraksi PKS DPR RI dan Fraksi PKS di seluruh DPRD se Indonesia yaitu menolak kebijakan kenaikan BBM bersubsidi,” kata Arnadi, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang.
“Karenanya, melalui forum terhormat ini, kami meminta agar Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang ikut bersuara menolak dan menyampaikan bagaimana kesulitan masyarakat akibat kenaikan BBM bersubsidi tersebut,” ujar Arnadi, menjelaskan pandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan rekan sejawatnya di sidang paripurna, Syahrumadhon.
Sementara itu terkait APBD Perubahan 2022, Arnadi menilai terhadap beberapa perubahan belanja daerah dalam perubahan nota keuangan dan perubahan APBD Kota Pangkalpinang 2022, Fraksi PKS menilai perubahan belanja tersebut belum terlalu mengakomodir kepentingan masyarakat.
Sebab, PKS menilai perubahan dilakukan terbesar pada belanja aparatur yang bertambah sebesar 67,045 M pada belanja operasi. Karenanya, Fraksi PKS meminta agar Pemkot Pangkalpinang dapat lebih meningkatkan kinerja dan profesionalitas ASN.
Terhadap belanja peningkatan sarana ruang belajar di beberapa sekolah di Pangkalpinang, Fraksi PKS menilai bahwa kebijakan tersebut cukup baik, tetapi Fraksi PKS juga meminta agar OPD terkait membuat grand design pendidikan kota pangkalpinang.
“Sesungguhnya kebutuhan kelas, kebutuhan sekolah, sarana dan prasarananya sehingga kita tahu kebutuhan sesungguhnya dan penganggarannya lebih mudah. Tidak dilakukan secara sporadis seperti sekarang,” kata Arnadi.
Sementara, Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang dapat memaklumi estimasi pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan dari RP. 180,385 menjadi Rp175, 041 miliar, akibat dari batalnya pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah karena menyesuaikan dengan UU Nomor 1 tahun 2022.
Untuk itu, Fraksi PKS meminta agar perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu kepada UU tersebut harus menjadi prioritas utama.
“Harus segera dilakukan koordinasi lintas OPD agar pada saat pembahasan nya nanti dapat berjalan lancar dan efektif, dilengkapi dengan data akurat berupa potensi baik, potensi pajak maupun retribusi,” ungkap Arnadi.
Setelah disahkannya Raperda Nota Keuangan dan Perubahan APBD disahkan menjadi Perda, Fraksi PKS menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik induk maupun perubahan mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya.
āAPBD juga merupakan instrumnen teknis dari idealisme pembangunan yang hendak diwujudkan oleh pemerintah daerah,” ujar Arnadi. (hjk)