https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pj Kepala Daerah bisa Mutasi ASN, Ini Penjelasan Kemendagri

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
23 September 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya dihadapan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

“Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” pungkasnya.***

ShareTweetSend

Related Posts

Tujuh Sapi dan Lima Kambing Disembelih di UBB, Polda Babel Turut Berkontribusi

Tujuh Sapi dan Lima Kambing Disembelih di UBB, Polda Babel Turut Berkontribusi

by Redaksi Aksara
29 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bantuan hewan kurban tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial dan perhatian Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terhadap civitas akademika...

Keterlibatan Peternak Lokal Jadi Nilai Tambah Program Kurban PT TIMAH

Keterlibatan Peternak Lokal Jadi Nilai Tambah Program Kurban PT TIMAH

by Redaksi Aksara
29 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Keterlibatan peternak lokal dalam penyediaan hewan kurban untuk masyarakat yang dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk membawa kebahagiaan tersendiri...

Baru Enam Bulan Berjalan, Batik Ecoprint Binaan PT TIMAH Sudah Tampil di Pameran Besar

Baru Enam Bulan Berjalan, Batik Ecoprint Binaan PT TIMAH Sudah Tampil di Pameran Besar

by Redaksi Aksara
29 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali mendukung promosi produk UMKM dengan memfasilitasi para mitra binaan untuk mengikuti pameran. Kali...

Load More
Next Post
Molen: Jadikan Hari Pramuka Untuk Menumbuhkan Semangat dan Perkuat Karakter

Molen: Jadikan Hari Pramuka Untuk Menumbuhkan Semangat dan Perkuat Karakter

Usai Sebarluaskan Perda, Heryawandi Serahkan Bantuan Mobil Pelayanan Kesehatan dan Kursi Roda

Usai Sebarluaskan Perda, Heryawandi Serahkan Bantuan Mobil Pelayanan Kesehatan dan Kursi Roda

Pengusaha Sawit Minta Mendag Dukung Keberlanjutan Usaha

Pengusaha Sawit Minta Mendag Dukung Keberlanjutan Usaha

Tingkatkan Fasilitas dan Mutu Pendidikan, Ini Upaya Disdik Kota Pangkalpinang

Tingkatkan Fasilitas dan Mutu Pendidikan, Ini Upaya Disdik Kota Pangkalpinang

Ridwan Djamaluddin Sempatkan Takziah ke Kediaman Kasat Satpol PP Babel

Ridwan Djamaluddin Sempatkan Takziah ke Kediaman Kasat Satpol PP Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Tujuh Sapi dan Lima Kambing Disembelih di UBB, Polda Babel Turut Berkontribusi

Tujuh Sapi dan Lima Kambing Disembelih di UBB, Polda Babel Turut Berkontribusi

29 Mei 2026
Keterlibatan Peternak Lokal Jadi Nilai Tambah Program Kurban PT TIMAH

Keterlibatan Peternak Lokal Jadi Nilai Tambah Program Kurban PT TIMAH

29 Mei 2026
Baru Enam Bulan Berjalan, Batik Ecoprint Binaan PT TIMAH Sudah Tampil di Pameran Besar

Baru Enam Bulan Berjalan, Batik Ecoprint Binaan PT TIMAH Sudah Tampil di Pameran Besar

29 Mei 2026
Bank Sumsel Babel Distribusikan Sapi Kurban ke Sejumlah Wilayah

Bank Sumsel Babel Distribusikan Sapi Kurban ke Sejumlah Wilayah

29 Mei 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved