KOBA, www.aksaranewsroom.id – Proses persidangan kasus pengerusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) oleh salah seorang terdakwa Ribut Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, dengan agenda mendengar keterangan saksi Joko dan pihak Inafis.
Namun dalam persidangan kali ini, Joko tampak tidak hadir untuk memberikan kesaksiannya, Selasa (27/9/22).
Manager Government Realation PT MSK, Desi, menyebutkan pihaknya dapat mengikuti jalannya persidangan meskipun saksi Joko tidak hadir. Alasan lebih jauh saksi tersebut tidak hadir juga menjadi tanda tanya pihaknya.
“Kami tidak tau apakah dia sengaja untuk tidak hadir dan kami sangat puas atas kesaksian pihak kepolisian karena memang benar itu adalah kenyataannya,” ungkapnya.
Hanya saja, Desi berkata bahwa pihaknya ingin mengetahui dalang dibalik pengerusakan agar segera di tangkap dan dapat diadili.
“Kami masih ingin para pelaku intelektual kerusuhan agar segera tertangkap. Karena sampai sekarang hanya satu pelaku intelektual yang tertangkap. Padahal hakim memerintahkan agar memeriksa tiga orang yaitu Sapawi, oknum Ridwan dan Samsul,” ujarnya.
Desi menyebutkan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait hasil penyelidikan, “Harapan kami agar penyidik bisa melanjutkan perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Koba yang memerintahkan penyidik melalui JPU untuk melakukan dan melengkapi berkas atas ditetapkan nya ke tiga nama tersebut sebagai tersangka,” lanjutnya.
Adapun sebelumya, Ribut Santoso didakwa melakukan pengerusakan aset milik PT MSK pada 11 Januari 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus pengrusakan ini juga telah menyeret lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya adalah Kepala Desa Penyak. (Bhutet).