KOBA, www.aksaranewsroom.id – Sidang lanjutan atas terdakwa Ribut Santoso pelaku pembakaran dan pengerusakan aset milik PT MSK kembali di gelar di Pengadilan Negeri Koba dengan agenda tuntutan pidana, Selasa (11/10/22).
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas terdakwa ribut Santoso dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Syarifuddin.
Berdasarkan pantauan awak media dalam persidangan tersebut, terlihat beberapa orang perwakilan PT MSK dan istri terdakwa turut hadir dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Manager Government Realation PT MSK Desi Andriani mengatakan pihaknya masih terus memantau jalannya persidangan.
“Alhamdulillah dalam persidangan kali ini kami tetap hadir namun patut disayangkan tuntutan penuntut umum untuk terdakwa kami rasa masih kecil,” katanya.
Atas tuntutan terhadap terdakwa itu, Desi mengaku sempat kaget. Disisi lain, PT MSK cukup mengalami kerugian yang cukup besar.
“Kami kaget saja penuntut umum memberikan hukuman 1,6 bulan, kami pikir bisa di atas 2 tahun, karenakan apa yang dilakukan terdakwa Ribut cukup merugikan perusahaan kami,” jelasnya.
Ia berharap, terdakwa dapat dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat. Hanya saja, kata Desi, pihaknya tetap menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan.
“Karena yang dirusak terdakwa berupa perahu dan mesin tempel semuanya sudah tidak bisa digunakan lagi. Harapan kami terdakwa Ribut ini dapat dihukum setimpal dengan apa yang di perbuat dan kami menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan agar kami mendapatkan keadilan,” tutupnya (Bhutet)