PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di kawasan destinasi Pantai Pasir Padi dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Hal itu dikabarkan terkait spesifikasi atau komposisi jenis tanah timbunan yang digunakan diduga tak sesuai kondisi teknis di lapangan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan pada proyek tersebut dalam pekerjaan timbunan komposisi lapisan tanah sebagiannya atau lokasi yang ditentukan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Informasi lainnya yang didapatkan, bahwa material tanah diduga menggunakan tanah liat atau tanah lunak yang berasal tak jauh dari lokasi proyek tersebut.
Hal itu sebagaimana mencakup tentang tahapan pengadaan tanah atau sumber galian, pengangkutan, penghamparan hingga pemadatan tanah. Adapun biasanya tanah pilihan memiliki CBR paling sedikit 10 persen.
Akibat pekerjaan itu, kontraktor pekerjaan ini disebut-sebut telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Memang sudah ada laporan dari masyarakat terkait ada sebagian tanah timbunan di Pantai Pasir Padi pakai tanah di dekat Pasir Padi,” kata sumber yang berkaitan dengan pekerjaan proyek itu saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.
Untuk diketahui, katanya, penimbunan untuk dasar pada pekerjaan tersebut menggunakan tanah timbunan biasa. Adapun setelah itu menggunakan tanah timbunan pilihan baru dan selanjutnya agregat dan terakhir lalu dilakukan pengaspalan.
“Hal ini juga sudah dipanggil kejaksaan untuk klarifikasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Oktober 2022.
Namun sayangnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Waher Tulus Jaya Torihan tidak merespon permintaan konfirmasi Aksara Newsroom saat itu soal pemanggilan pihak kontraktor tersebut.
Sementara, HR selalu pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut enggan menjawab alias tak merespon pertanyaan terkait pekerjaan itu.
Namun anehnya, HR malah merespon berita pencatutan nama Korp Adhyaksa soal ‘jatah proyek’ yang diterbitkan Aksara Newsroom saat dikirim ke kontak WhatsApp miliknya. Padahal, tidak ada pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
“Maaf bang, ku dak tau,” ujarnya spontan saat merespon berita dari Aksara Newsroom.
Kepada Aksara Newsroom, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin mengatakan ada 6 jenis proyek pembangunan yang dilakukan di lokasi itu, diantaranya pembangunan pedestarian, mushola baru, penambahan bangunan plaza kuliner, menara pandang hingga pembangunan lahan parkir.
Di lokasi ini sebelumnya, terdapat pula keberadaan kios cinderamata mata dan plaza kuliner yang telah dibangun beberapa tahun lalu.
“Totalnya ada 6 jenis proyek pembangunan. Semuanya menggunakan dana DAK, anggaran kurang lebih 6 miliar lebih. Untuk progresnya atau persentase pekerjaan antara 35-45 persen,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Kamis (22/9/2022).
Aksara Newsroom hingga saat ini masih menelusuri lebih jauh soal pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor ini dan indikasi persoalan yang terjadi serta pengawasan lapangan oleh pihak terkait.
Adapun hal lainnya terkait klarifikasi dan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. (hjk/dd)