PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Tim Pengendalian dan Pencegahan Sapu Bersih (Saber Pungli) Kota Pangkalpinang turut mengawasi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) guna menghindari potensi kecurangan seperti titipan nama siswa hingga praktik jual beli kursi atau pungli pada tahun ajaran baru.
Ketua Saber Pungli Kota Pangkalpinang, AKBP Rendra Okta Dinata memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan jika terjadi kecurangan atau temuan seperti praktik pungli pada proses PPDB.
Ditegaskannya jika ada yang terindikasi melakukan pungli atau calo PPDB, maka hal tesebut tidak menutup kemungkinan dapat dipidanakan.
“Akan ditindak lanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Selasa (13/6/2023).
“Kita lihat dulu kasusnya tentunya bila ada pidananya bisa dipidanakan,” lanjut dia, menjelaskan bilamana ada yang terindikasi adanya calo PPDB.
Baca juga; PPBD 2023, RKY: SD dan SMP di Pangkalpinang Masih Kekurangan Rombel
AKBP Rendra mengimbau masyarakat atau orang tua tidak memberikan uang apapun jika hal tersebut bukan pada ketentuan pendaftaran sekolah yang berlaku.
Adapun masyarakat dapat melaporkan dengan menghubungi kontak yang sudah tertera jika adanya indikasi pungli pada pelaksanaan PPDB.
“Agar orang tua tidak memberikan uang yang tidak ada dalam ketentuan pendaftaran sekolah yang berlaku. Kontak pengaduan saber pungli 0811 794 8000, dan email saberpunglipkp@gmail.com,” ujarnya.
Tidak hanya Saber Pungli, Ombudsman Provinsi Bangka Belitung juga turut mengawasi proses pendaftaran PPDB 2023. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya pelanggaran pada penerimaan peserta didik baru.
Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., M.Sc, menegaskan sebagaimana kewenangan yang ada pada Ombudsman, tentunya untuk PPDB tahun ajaran 2023/2024 pihaknya juga akan melakukan pengawasan PPBD baik untuk jenjang, SD, SMP dan SMA/SMK.
Baca juga: Fasilitas Pendidikan di Pangkalpinang Butuh Perhatian Khusus, Komisi I DPRD Ungkap Penyebabnya
Yozar menyampaikan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam pelaksanaan PPDB atau melihat maladministrasi dalam PPDB, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Babel.
“Bagi panitia ataupun pihak Dinas Pendidikan, tentunya kami mendorong agar melaksanakan setiap tahapan PPDB sebagaimana juknis atau ketentuan yang berlaku. Termasuk mensosialisasikan atau mengkampanyekan gerakan PPDB bebas pungli kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Aksara.
Sanksi Tegas Disdikbud
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menekankan tidak mentolerir pihak terkait jika terbukti adanya pelanggaran dalam proses PPDB, apalagi yang disebabkan dengan faktor kesengajaan.
“Maka kami akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku. Bagi kepala sekolah maupun operator sekolah,” kata Al Hatas Cahyadi, Subkoordinator Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Disdikbud Pangkalpinang.
Ia berujar bahwa Disdikbud berkomitmen untuk melaksanakan PPBD secara transparan, akuntabel, dan obyektif, sehingga tercipta rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, Disdik membuka ruang kepada semua pihak untuk sama sama ikut mengawasi pelaksanaan PPDB 2023.
Untuk menghindari potensi kecurangan pada pelaksanaan PPDB, kata Al Halatas, Disdikbud telah menyiap operator langsung dari dinas untuk melakukan verifikasi data pendaftar.
“Apakah sudah sesuai atau tidak dengan aturan juknis yang berlaku . Untuk indikasi adanya pungli kami juga sudah menyiapkan nomor kontak pengaduan dan masyarakat telah kami himbau agar menghubungi nomor kontak pengaduan apabila mendapatkan atau menjumpai adanya indikasi pungli,” katanya.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd