PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Ombudsman Perwakilan Provinsi Bangka Belitung memastikan terus mengawasi terhadap jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menghindari potensi kecurangan seperti titipan nama siswa hingga praktik jual beli kursi pada tahun ajaran baru.
Tidak hanya Ombudsman Babel, Komisi I DPRD Pangkalpinang juga turut mengawasi proses pendaftaran PPDB 2023 di Kota Pangkalpinang. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya pelanggaran pada penerimaan peserta didik baru.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang mengingatkan agar pihak terkait tidak menyimpang alias melanggar ketentuan pelaksanaan PPDB 2023.
“Sejauh ini komisi I tetap mengawasi proses berjalannya PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan yang disampaikan dinas pendidikan ke DPRD,” ujar Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang Rudi Kurniawan kepada Aksara Newsroom, Senin (12/6/2022).
Baca juga: PPBD 2023, RKY: SD dan SMP di Pangkalpinang Masih Kekurangan Rombel
Baca juga: Fasilitas Pendidikan di Pangkalpinang Butuh Perhatian Khusus, Komisi I DPRD Ungkap Penyebabnya
RKY, sapaan akrab Politisi Partai Demokrat itu, menyerukan masyarakat agar bersama sama mengawasi terhadap jalannya proses PPDB. Jika dirasa ada yang dianggap curang atau melanggar, katanya, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi I DPRD Pangkalpinang.
“Komisi I dari tahun kemarin sampai dengan sekarang selalu mengingatkan baik itu disdik dan kepala sekolah jangan sampai ada pungli,” kata dia.
“Dan kita sudah tekankan dan mengingatkan kembali ke masyarkat bahwa tidak ada lagi sekolah favorit, seluruh smp negeri itu sudah sama kualitasnya,” kata RKY.
Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., M.Sc, menegaskan sebagaimana kewenangan yang ada pada Ombudsman, tentunya untuk PPDB tahun ajaran 2023/2024 pihaknya juga akan melakukan pengawasan PPBD baik untuk jenjang, SD, SMP dan SMA/SMK.
Yozar menyampaikan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam pelaksanaan PPDB atau melihat maladministrasi dalam PPDB, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Babel.
“Bagi panitia ataupun pihak Dinas Pendidikan, tentunya kami mendorong agar melaksanakan setiap tahapan PPDB sebagaimana juknis atau ketentuan yang berlaku. Termasuk mensosialisasikan atau mengkampanyekan gerakan PPDB bebas pungli kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Aksara.
Baca juga: Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua Arahkan Anak Terlibat dalam Kegiatan Sosial
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menekankan tidak mentolerir pihak terkait jika terbukti adanya pelanggaran dalam proses PPDB, apalagi yang disebabkan dengan faktor kesengajaan.
“Maka kami akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku. Bagi kepala sekolah maupun operator sekolah,” kata Al Hatas Cahyadi, Subkoordinator Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Disdikbud Pangkalpinang.
Ia berujar bahwa Disdikbud berkomitmen untuk melaksanakan PPBD secara transparan, akuntabel, dan obyektif, sehingga tercipta rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, Disdik membuka ruang kepada semua pihak untuk sama sama ikut mengawasi pelaksanaan PPDB 2023.
Untuk menghindari potensi kecurangan pada pelaksanaan PPDB, kata Al Halatas, Disdikbud telah menyiap operator langsung dari dinas untuk melakukan verifikasi data pendaftar.
“Apakah sudah sesuai atau tidak dengan aturan juknis yang berlaku . Untuk indikasi adanya pungli kami juga sudah menyiapkan nomor kontak pengaduan dan masyarakat telah kami himbau agar menghubungi nomor kontak pengaduan apabila mendapatkan atau menjumpai adanya indikasi pungli,” pungkasnya.
Baca juga: Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Pengadaan Water Meter PDAM Tirta Pinang
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd