SUNGAILIAT, www.aksaranewsroom.id – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Raperda Usulan Bupati Bangka dan Pengembalian Raperda, Senin (31/07/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH wakil ketua II Rendra
Basri,B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 84.B/SHP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 Lalu, Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, Bahwa dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah,
Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Dinyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pada kesempatan ini kami aampaikan apresiasi aetinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah sembilan kali meraih Predikat WTP Tersebut, dan sudah 7 tahun berturut turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, kita mendapatkan Opini WTP Atas Ini Laporan Keuangan Dimaksud, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya,” ujarnya.
Atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
Untuk Agenda Kedua Yaitu Pengesahan Terhadap 2 (Dua) Raperda Yang Berasal Dari Bupati Bangka, yang diantaranya Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan,(2)Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2022 – 2042. Sedangkan Agenda terakhir yaitu pengembalian Terhadap Raperda Dengan Judul Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka berharap Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Iskandar.
Bupati Bangka Mulkan mengatakan, “Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten
bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita
semua,” kara dia.
Lanjut Mulkan, penetapan ketiga raperda melalui paripurna pada hari ini tentunya akan ditindaklanjuti
dengan proses evaluasi dan/atau fasilitasi yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi
kepulauan bangka belitung dan/atau pemerintah pusat. Dengan harapan proses tersebut dapat
berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga keberadaan peraturan daerah tersebut
dapat segera menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan daerah***





















