https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel Tentang Staf Khusus Pj Gubernur

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
12 Agustus 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel), Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Penjelasan tersebut disampaikan Harpin, terkait adanya pemberitaan tentang Staf Khusus Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang beredar luas di media. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat.

Karo Hukum Setda Prov. Kep. Babel, Harpin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.

“Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau,” jelas Harpin.

Dikatakan Harpin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut.

“Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini,” tuturnya.

Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

“Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur,” kata Harpin.

Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya. Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj. Gubernur saat ini.

Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah. Sehingga Pj. Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.

Oleh karenanya dari penjelasan Kepala Biro Hukum tersebut, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan yang beredar di media.

Tags: Bangka BelitungPj Gubernur BabelStaf KhususSuganda Pandapotan Pasaribu
ShareTweetSend

Related Posts

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

‎AksaraNewsroom.ID — Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyambut positif langkah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang...

Gubernur Babel Geser 3 Kursi OPD, Isyaratkan 7 Pejabat Lagi Menyusul

Gubernur Babel Geser 3 Kursi OPD, Isyaratkan 7 Pejabat Lagi Menyusul

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan...

Puasa 12 Jam Demi Masa Depan, Peserta Beasiswa PT TIMAH Siap Dinyatakan Lolos

Puasa 12 Jam Demi Masa Depan, Peserta Beasiswa PT TIMAH Siap Dinyatakan Lolos

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri 1 Pemali Tahun Pelajaran 2026/2027 masih...

Load More
Next Post

Produk UMKM Mitra Binaan PT Timah Tbk Ikut Mejeng di Gernas BBI

Kontingen Bangka Tengah Siap Ikuti Porprov VI Bangka Belitung, Bupati Janjikan Bonus Hingga 120 Juta

Kontingen Bangka Tengah Siap Ikuti Porprov VI Bangka Belitung, Bupati Janjikan Bonus Hingga 120 Juta

Pemkot Pangkalpinang Gelontorkan 6 Milliar Sebagai Bonus Perolehan Medali Atlet Porprov VI Di Kabupaten Bangka Barat

Pemkot Pangkalpinang Gelontorkan 6 Milliar Sebagai Bonus Perolehan Medali Atlet Porprov VI Di Kabupaten Bangka Barat

Dagangan Laris Manis, Pelaku UMKM di Bangka Barat Ketiban Rezeki di Jalan Sehat IIKT

Dagangan Laris Manis, Pelaku UMKM di Bangka Barat Ketiban Rezeki di Jalan Sehat IIKT

Semarak Pekan Sehat PT Timah Tbk di Toboali, Ribuan Warga Bangka Selatan Larut Dalam Kebersamaan 

Semarak Pekan Sehat PT Timah Tbk di Toboali, Ribuan Warga Bangka Selatan Larut Dalam Kebersamaan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

BGN Berganti Nahkoda, Akankah MBG Benar-Benar Berbenah?

3 Juni 2026
BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

3 Juni 2026
Gubernur Babel Geser 3 Kursi OPD, Isyaratkan 7 Pejabat Lagi Menyusul

Gubernur Babel Geser 3 Kursi OPD, Isyaratkan 7 Pejabat Lagi Menyusul

3 Juni 2026
Puasa 12 Jam Demi Masa Depan, Peserta Beasiswa PT TIMAH Siap Dinyatakan Lolos

Puasa 12 Jam Demi Masa Depan, Peserta Beasiswa PT TIMAH Siap Dinyatakan Lolos

3 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved