JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal milik HL di DKI Jakarta.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejagung berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait dan uang tunai.
“Uang tunai yang diamankan sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar Kaspunpenku Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya yang diterima Aksara Newsroom, Sabtu (9/3).
Ketut mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan keterangan para tersangka dan aksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,
“Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Kaspunpenkum. (*)