https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Eks Direktur Utama PT Timah dan 3 Bos Tambang Ini Resmi Ditahan Kejagung

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
16 Februari 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung kembali telah menetapkan lima orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Kejagung telah meningkatkan status 5 orang saksi sebelumnya kini menjadi tersangka, Jumat (16/2/2024).

Kelima orang tersebut diantaranya SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang juga perusahaan milik Tersangka Aon.

Tak hanya itu, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021 yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabran dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018 juga resmi ditetapkan jadi tersangka.

Kapuspen Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan HT alias ASN merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni atas tersangka Thamron alias Aon dan tersangka AA.

Ketut mengatakan mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, kedua tersangka tersebut memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, lanjut Ketut, SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.

“Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Aksara Newsroom.

  • Baca Juga: 55 Alat Berat dan Uang Miliaran Disita Kejagung dalam Kasus Komoditas Timah

Ketut kembali menjelaskan untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, MBG atas persetujuan SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

“Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776.
Sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448,” ungkapnya.

Perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, ujar Ketut, menjelaskan bahwa tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW. Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma,” ungkap Ketut.

  • Baca Juga: Pil Pahit Gurita Bisnis Aktor Tambang di Bangka Belitung, Kasak Kusuk Dibidik Kejagung

Kapuspen Kejagung juga menyebutkan terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (hjk/*)

  • Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Timah di Koba dan AA Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berikut Perannya
Tags: AonBangka BelitungBos TambangBos TimahEks Dirut PT TimahKomoditas TimahKorupsiPT Timah TbkTata Niaga Timah
ShareTweetSend

Related Posts

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

BWS Babel Digeledah Kejaksaan, Anggota DPRD Rina Tarol Minta Pengusutan Tuntas!

by Hendri J. Kusuma
19 Juni 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini dikabarkan telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Balai Wilayah...

Pemprov Babel Buka Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah 2025-2028

Pemprov Babel Buka Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah 2025-2028

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.IDPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik daerah untuk menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)...

PT Timah Dorong Praktik Pertambangan Laut yang Bertanggung jawab

PT Timah Dorong Praktik Pertambangan Laut yang Bertanggung jawab

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di PT Timah masih terus berlanjut. Kali ini, PT Timah...

Load More
Next Post
9 Petugas KPPS di Bangka Belitung Dilaporkan Jatuh Sakit, Dua Lainnya Dirawat

9 Petugas KPPS di Bangka Belitung Dilaporkan Jatuh Sakit, Dua Lainnya Dirawat

ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral Dalam Pemilu 2024

ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral Dalam Pemilu 2024

Mobil Sehat PT Timah Sasar Dusun Air Bulang Bangka Selatan, Warga berharap Datang Kembali 

Mobil Sehat PT Timah Sasar Dusun Air Bulang Bangka Selatan, Warga berharap Datang Kembali 

Gotong Royong Akbar di Pantai Pasir Padi, Pj Walikota: mari kita jaga kebersihan

Gotong Royong Akbar di Pantai Pasir Padi, Pj Walikota: mari kita jaga kebersihan

Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Bertambah, Totalnya kini Berjumlah 11 Orang

Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Bertambah, Totalnya kini Berjumlah 11 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

BWS Babel Digeledah Kejaksaan, Anggota DPRD Rina Tarol Minta Pengusutan Tuntas!

19 Juni 2025
Pemprov Babel Buka Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah 2025-2028

Pemprov Babel Buka Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah 2025-2028

18 Juni 2025
PT Timah Dorong Praktik Pertambangan Laut yang Bertanggung jawab

PT Timah Dorong Praktik Pertambangan Laut yang Bertanggung jawab

18 Juni 2025
Kapolda Babel Optimis Lahirkan Pebulutangkis Berbakat Lewat Bhayangkara Cup 2025

Kapolda Babel Optimis Lahirkan Pebulutangkis Berbakat Lewat Bhayangkara Cup 2025

18 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah Tim Sar Gabungan TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved