PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel terkait pemberian izin ke PT Narina Kheysia Imani (NKI) yang diteken pada 2018. Namun pemberian izin yang diberikan diduga disalahgunakan oleh perusahaan itu.
“Ingin mengklarifikasi terkait izin kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Desa Kotawaringin,” kata Erzaldi usai memberikan penjelasan ke pihak Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menduga, izin yang diberikan di atas lahan produksi itu keterkaitannya diduga disalahgunakan oleh PT NKI. Menurutnya, memang waktu itu izin yang diberikan adalah pohon pisang, akan tetapi kini diduga ditanami pohon sawit.
Status lahan tersebut diketahui di atas lahan produksi.
“Kemudian beliau meminta penjelasan status kawasan itu seperti apa. Karena izinnya dikelurkan di atas tanah masih berstatus hutan produksi. Nah, diduga ada disalahgunakan,” ungkapnya.
Ia membenarkan kini lahan tersebut telah ditanami pohon sawit dan terjadi tumpah tindih status perusahaan. Adapun, ia mengaku dirinya diminta penjelasan sekitar setengah jam.
“Tapi izinnya itu dia mau nanam pisang. Luasnya 1.500 ha. Tahu-tahunya sudah ditanami sawit dan tumpang tindih. Itu di 2018. Tidak sampai satu jam, paling setengah jam tadi,” ujar Erzaldi. (hjk/dd)





















