PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Proses rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang untuk Pilkada 2024 menjadi sorotan lantaran diindikasikan syarat dengan masalah.
Hal itu disinyalir setelah terkesan ‘ngotot’ meloloskan salah satu peserta yang tercatat memiliki rekam jejak pernah diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu hingga abai terhadap peraturan sebagaimana mestinya dalam proses itu.
Ternyata peringatan oleh beberapa Komisioner KPU Pangkalpinang dan tanggapan dari masyarakat yang hadir dalam pleno seleksi terkait rekam jejak salah satu peserta PPS berinisial ER, itupun diduga tak diindahkan oleh Sobarian, selaku Ketua KPU Pangkalpinang.
Tak ayal disinyalir sejumlah keputusannya akhir-akhir ini lantas menuai persoalan atau harus dihadapkan oleh sejumlah pelaporan oleh peserta pemilu di Pileg 2024, dua diantaranya dilaporkan ke DKPP hingga Bawaslu.
“Kami juga memastikan dan saya selaku Kadiv SDM memastikan nama tersebut tidak akan masuk, karena memang terkait dengan persyaratan atau poin 5, mengenai pernah diberikan sanksi administrasi atau diberhentikan oleh KPU atau DKPP. Nah, kebetulan yang bersangkutan mengantongi surat diberhentikan itu. Sebelumnya sudah dibahas nama tersebut tidak masuk,” ujar Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margareta, Minggu (26/5/2024).
Margareta dan rekan mengaku, tak tahu soal tiba-tiba munculnya nama ER dalam pengumuman tersebut. Padahal, diantaranya empat komisioner telah mengingatkan karena yang bersangkutan memliki catatan khusus atau diberhentikan karena sanksi saat melaksanakan tugas di Pemilu 2024.
Peringatan dan keengganan untuk mendatangi hasil keputusan pelantikan PPS itu disebut bukan tanpa alasan. Tak ingin dipersoalkan kedepannya, ia mengaku tak tahu atau diluar kuasa mereka dengan hasil akhir keputusan tersebut.
“Nah, untuk tiba-tiba pengumuman itu lalu muncul atau terbit nama yang bersangkutan ya kurang tahu hal itu, karena memang ketika kami plano berempat itu nama yang bersangkutan diwanti-wanti tidak masuk. Berbeda lagi dengan pengumumannya. Plano kami berempat itu tidak masuk karena pun ada tanggapan di forum pleno karena memiliki catatan khusus. Untuk pengumumannya itu diluar kuasa kami,” kata dia.
“Ya, saya dan Pak Ridho tidak tanda tangan, karena dari awal kami mewanti wanti nama yang bersangkutan memiliki catatan khusus, ” kata Margareta.
Dijelaskan pada sebelumnya, ujar Margareta, ketika menjelang pleno PPK dan PPS berlangsung ada dua tanggapan masyarakat yang masuk disampaikan secara lisan terkait salah satu anggota PPS, ER, yang pernah diberhentikan. Begitu pula para komisioner telah mewanti-wanti atau diingatkan karena aturan dan munculnya tanggapan dari masyarakat tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, berdalih keputusan pemecatan ER dari tugasnya ditandatangani oleh PPS Kelurahan Asam, melainkan bukan pihak mereka atau KPU. Adapun ia berasalan baru mendapatkan surat tentang pemberhentian atas nama yang bersangkutan tersebut.
Menurut Sobarian, ER pun memiliki keahlian sehingga layak diloloskan.
“Beliau memiliki ijazah itu (komputerisasi). Jadi kita mengupayakan beliau dengan tidak adanya tanggapan masyarakat,” katanya.
“Kalau kita melihat (surat) itu yang mendatangi adalah PPS. Ini masih kita kajian hukum. Nanti hasilnya akan menjadi pedoman kita,” kata Sobarian, meski surat pemberhentian ER itu telah dikonfirmasi langsung kepadanya sehari sebelumnya dan menjadi sorotan publik.

Sontak kabar keputusan itu disinyalir terkait kedekatannya dengan sebuah organisasi tertentu. Untuk itu, Sobarian menjawab memang pengalaman para peserta yang aktif berorganisasi diperlukan.
“Kalau organisasi di sana kita ada mempertanyakan pengalaman organisasi ya, pengalaman pekerjaan, termasuk pengalaman kepemiluan. Mereka kita tanyakan, karena apa hal ini untuk menunjang kerja-kerja mereka,” katanya.
Salah seorang warga yang mendatangi mosi tidak percaya atas kinerja ER hingga berakhir dipecat, Udin, nama panggilannya, sebelumnya menyoroti keputusan yang dilakukan oleh KPU Pangkalpinang dalam rekrutan PPS di Pilkada 2024.
“Orang yang sudah dipecat KPU Pangkalpinang karena melakukan pelanggaran pada Pemilu kemaren, sekarang diluluskan jadi anggota PPS, yang benar saja,” ungkap Udin.
Ia pun menyayangkan sikap dan tindakkan seorang Ketua KPU Pangkalpinang yang selalu kontroversial terhadap keputusan yang diambil.
“Jangan mentang-mentang satu almamater organisasi terus dengan mudahnya mereklut dan meluluskan teman seorganisasinya, kita akan periksa dan mendata siapa saja yang diluluskan untuk menjadi anggota PPS yang diduga bermuatan KKN,” cetusnya (hjk/dd)
Editor : Hendri Kusuma





















