https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pj Walkot Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini yang Dibahas

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
8 Juni 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).

Lusje menyebut bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah.

“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia”, ujar Lusje.

Selain itu, tambah Lusje, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.

“Proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dengan menentukan cita-cita yang tertuang dalam bentuk visi kepala daerah yang diterjemahkan sebagai visi pembangunan daerah yang dicapai melalui misi serta dilaksanakan melalui program dan kegiatan”, tegasnya.

Lusje menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa proses perencanaan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas rencana jangka panjang yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang (RPJP), rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana jangka pendek untuk periode satu tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah perlu menyiapkan rancangan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)”, jelasnya.

Penyusunan RPJPD, tuturnya, dilakukan melalui persiapan penyusunan, Penyusunan Rancangan Awal RPJPD, Penyusunan Rancangan RPJPD, Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD dan Penetapan Perda RPJPD, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
A. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045;

B. Menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;

C. Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan

D. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.

“RPJPD perlu mempedomani RPJPN agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional. Dengan demikian, penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui Penyelarasan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan”, sebut Lusje.

Belitung dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi dan RPJP Nasional. Selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang, terhadap Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait beberapa hal yang tertera di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini”, tuturnya.

ShareTweetSend

Related Posts

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

by Hendri J. Kusuma
31 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemrov Bangka Belitung mulai mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur sebagai tahapan...

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

by Hendri J. Kusuma
30 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor informal dinilai tidak...

Digiring ke Kejari Pangkalpinang, Hellyana Jalani Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Digiring ke Kejari Pangkalpinang, Hellyana Jalani Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

by Hendri J. Kusuma
30 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terus bergulir. Penyidik Mabes Polri...

Load More
Next Post
Fraksi PKS DPRD Apresiasi Pemkot Pangkalpinang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut dari BPK

Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang Ingatkan Visi Misi di RPJPD Tak Hanya Sekedar Jargon

Tubuh Korban Terjepit, Proses Evakuasi Kecelakaan di Ruas Jalan Desa Kace Ini Berlangsung Dramatis

Tubuh Korban Terjepit, Proses Evakuasi Kecelakaan di Ruas Jalan Desa Kace Ini Berlangsung Dramatis

Pasca Dilaporkan ke Bawaslu, Nasib PPK dan PPS Ini di Tangan KPU Pangkalpinang

Pasca Dilaporkan ke Bawaslu, Nasib PPK dan PPS Ini di Tangan KPU Pangkalpinang

Parade Fan Ngin Thong Ngin Jit Jong Jadi Kebanggaan Kota Pangkalpinang

Parade Fan Ngin Thong Ngin Jit Jong Jadi Kebanggaan Kota Pangkalpinang

Ratusan Pengunjung Padati Puncak Festival Pasir Padi 5

Ratusan Pengunjung Padati Puncak Festival Pasir Padi 5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

31 Juli 2026
Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

30 Juli 2026
Digiring ke Kejari Pangkalpinang, Hellyana Jalani Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Digiring ke Kejari Pangkalpinang, Hellyana Jalani Pelimpahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

30 Juli 2026
Gerakan ASN Babel Berbagi Bendera Merah Putih, Ajak Warga Kibarkan Semangat Nasionalisme

Gerakan ASN Babel Berbagi Bendera Merah Putih, Ajak Warga Kibarkan Semangat Nasionalisme

30 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved