PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).
Lusje menyebut bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah.
“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia”, ujar Lusje.
Selain itu, tambah Lusje, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.
“Proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dengan menentukan cita-cita yang tertuang dalam bentuk visi kepala daerah yang diterjemahkan sebagai visi pembangunan daerah yang dicapai melalui misi serta dilaksanakan melalui program dan kegiatan”, tegasnya.
Lusje menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa proses perencanaan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas rencana jangka panjang yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang (RPJP), rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana jangka pendek untuk periode satu tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah perlu menyiapkan rancangan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)”, jelasnya.
Penyusunan RPJPD, tuturnya, dilakukan melalui persiapan penyusunan, Penyusunan Rancangan Awal RPJPD, Penyusunan Rancangan RPJPD, Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD dan Penetapan Perda RPJPD, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
A. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045;
B. Menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;
C. Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan
D. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.
“RPJPD perlu mempedomani RPJPN agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional. Dengan demikian, penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui Penyelarasan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan”, sebut Lusje.
Belitung dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi dan RPJP Nasional. Selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang, terhadap Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait beberapa hal yang tertera di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini”, tuturnya.