AksaraNewsroom.ID – Proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terus bergulir. Penyidik Mabes Polri menjalani proses pelimpahan Hellyana beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah dinyatakan lengkap alias P21.
“Masih proses pelimpahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, ditemui di lokasi oleh Aksara Newsroom.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (30/7), Hellyana tiba di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 14.05 WIB.
Sebelum dibawa ke kejaksaan, ia terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan didampingi sejumlah petugas.
Hellyana tampak berjalan menuju kendaraan tanpa mengenakan rompi tahanan. Selanjutnya, ia diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk menjalani proses pelimpahan.
Setibanya di Kejari Pangkalpinang, Hellyana terlihat berada di ruang tunggu dengan pengawalan petugas.
Ia juga tampak didampingi pihak lapas serta tiga orang lainnya yang diduga merupakan personel penyidik dari Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, proses administrasi pelimpahan masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun penyidik Mabes Polri mengenai detail pelimpahan tersebut, termasuk pasal yang akan didakwakan dan jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan. (hjk/dd)

















