PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Bawaslu Kota Pangkalpinang ternyata telah menyerahkan hasil penanganan terkait laporan atas dugaan pelanggaran terhadap PPK dan PPS, yang diindikasikan menjadi saksi parpol di Pemilu 2024. Namun kini, dipersoalkan lantaran ditugaskan kembali untuk Pilkada Serentak.
Begitu juga laporan terhadap rekruitmen PPS Asam, yang sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai syarat masalah ataupun catat prosedur dalam proses rekruitmen untuk ditugaskan pada Pilkada 2024.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Akmal Fauzi ke Bawaslu Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
- Baca Juga: Menilik Sederet Kekisruhan di KPU Pangkalpinang, Dihadapkan Sejumlah Laporan dan Tuai Sorotan
Bawaslu Pangkalpinang membenarkan telah merampungkan dan menyerahkan hasil pemeriksaan seluruh laporan tersebut pada beberapa waktu lalu. Adapun untuk hasil atau keputusan selanjutnya diserahkan kepada KPU Pangkalpinang.
“Terkait hasil penanganan dugaan pelanggaran (PPK/PPS) terhadap laporan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan hasilnya penerusan ke KPU Kota Pangkalpinang,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkalpinang, Dian Bastari kepada Aksara Newsroom.
“Semua sudah diteruskan ke kpu kota,” ujarnya, membenarkan seluruh laporan itu, Minggu (9/6/2024).
Dian juga menyebut untuk keputusan selanjutnya ada di tangan KPU Pangkalpinang. Adapun sejauh ini, katanya, Bawaslu belum mengetahui apakah surat rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau sebaliknya.
“Keputusan apa yang diambil apakah PAW atau apa itu kami serahkan ke KPU,” katanya.
“Apakah surat rekomedasi dari Bawaslu sudah di TL ketua KPU Pangkalpinang, kami belum tahu karena sampai sekarang kami belum ada surat balasan,” ujarnya.
Ia mengatakan semua laporan tersebut pada dasarnya sudah diteruskan oleh pihaknya dalam bentuk surat kepada KPU Pangkalpinang. Untuk hasilnya, ujar Dian, informasi yang didapatkan sejauh ini memang sudah dalam tahap pengkajian.
“Infonya kemarin-kemarin mereka juga tim hukumnya mengkaji dalam proses pengkajian (KPU) , gitu,” kata Dian.
Sementara itu Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menyebut masih akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan ketika dikonfirmasi mengenai tindaklanjut dan hasil keputusan apa yang akan diambil oleh pihaknya. “Masih mau dipanggil yang bersangkutan,” katanya. (hjk/dd)