PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Toni Tamsil alias Akhi kembali menjalani sidang lanjutan perkara korupsi obstruction of justice penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu (3/7/2024) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
JPU Kejagung RI menghadirkan lima orang saksi fakta yang terdiri dari keluarga terdakwa yaitu salah satunya merupakan istri dari terdakwa dan dua orang karyawan dari perusahaan perkebunan milik Thamron alias Aon hingga Ketua RT.
Sidang diketahui dipimpin Hakim Ketua pengganti yakni Sulistyanto Rokhmad Budiharto menggantikan Irwan Munir dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 17.50 WIB.
Dikesempatan ini, Andevi yang merupakan istri terdakwa kepada Majelis Hakim, diminta menjawab sesuai apa yang diketahuinya ketika peristiwa penggeledahan yang dilakukan penyidik dikediaman terdakwa pada 24 Januari 2024 lalu.
Selepas persidangan, Juru Bicara Penasehat Hukum terdakwa Toni Tansil, Jhohan Ferdian, mengungkapkan berdasarkan keterangan kliennya atau saksi fakta di persidangan bahwa tidak ada niat terdakwa untuk menghalangi ketika peyidikan berlangsung oleh Penyidik Kejagung RI.
Jhohan menyebut bahwa saksi fakta telah mengungkapkan atau membuktikan apa yang terjadi saat itu tidak adanya dilakukan perintangan saat proses penyidikan berlangsung.
“Menjawab bahwa tidak ada niat menghalang-halangi kepada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Karena tidak ada perintah pengerusakan handphone dan bawa bisa dikroscek ruko itu tidak seperti yang di dalilkan oleh para penyidik,” ujar usai persidangan kepada wartawan.
Jhohan menyebut soal mobil maupun dokumen juga tidak diketahui oleh terdakwa maupun istrinya pasca dititipkan oleh mereka dari perwakilan perusahaan tersebut. “Intinya terdakwa ini dititipi mobil dan tidak tahu apa isinya didalamnya, dokumen juga, kuncinya juga bukan terdakwa yang pegang. Itu ditaruh di mobil oleh perwakilan saksi dari PT Mal tadi,” katanya.
Ia melanjutkan bawasannya selama dokumen itu berada di dalam mobil, terdakwa tak pernah meriksa apa isi yang ada di mobil tersebut. Mobil yang dititipkan itu merupakan milik kakaknya yakni Aon alias Thamron.
“Wajar juga kan Abangnya menitipkan mobil di rumah adiknya, karena mereka keluarga,” katanya.
Soal penggeledahan, ujar Jhohan, menurut keterangan seorang dari rukun tetangga atau RT bahwa ia tidak pernah ditunjukkan surat penggeledahan dan penyitaan. Namun, ia hadir hadir hanya secara lisan
Keterangan lainnya, lanjut Jhohan, kerusakan handphone yang terjadi bukan karena kesenjangan, akan tetapi rusak akibat terjatuh.
“Memang tidak sengaja HP itu terjatuh dan terlindas, bukan dia ngerusaknya. Termasuk tidak ada perintah juga dari terdakwa untuk merusak HP itu, karena memang tidak sengaja,” ujarnya. (hjk/***)