PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tujuh orang saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi obstruction of justice penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Pokok perkara sidang adalah mendengarkan keterangan ketujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketujuh saksi yang dihadirkan diantaranya Taskin Tamsil atau kakak kandung terdakwa, Ade, Erwin, Michel, yang mana ketiganya adalah karyawan Toko Sembako Mutiara milik terdakwa.
Sementara saksi kelima adalah Delvina karyawan toko racun, yang terletak bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara. Selanjutnya Junaidi (Seklur Koba) dan Muksian (Ketua RT).
Dalam persidangan, JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa masih mempertanyakan keterangan saksi terkait kronologi penggeledahan Toko Sembako Mutiara dan soal dokumen CV VIP dan CV MCM.
Para saksi pun diminta untuk menjawab sesuai apa yang diketahuinya ketika peristiwa penggeledahan yang dilakukan penyidik dikediaman terdakwa pada 24 Januari 2024 lalu.
Saksi Taksin Tamsil dalam keterangannya menyatakan bahwa memang ada penitipan dokumen dari Albani (CV VIP) ke Yuliana (karyawan CV MAL). Berikut keterangan yang disampaikan dalam jalannya persidangan.
“Sebelum dokumen dititipkan, dokumen dititipkan kemana?,” tanya JPU.
“Kurang tau, sebab Albani ada hubungi saya, bilang mau nitip dokumen. Lalu saya telpon Toni (terdakwa), bilang ada dokumen dititipkan di rumahnya. Toni bilang, aokla (iyalah),” ujar Taksin dalam persidangan.
“Tidak bilang itu dokumen apa, Toni juga tidak tau itu dokumen apa. Tidak pernah buka mobil,” sambung Taksin.
Taksin juga menyampaikan, jika dirinya tidak lihat dokumennya, tapi tau informasinya itu.
“Dokumen dari Albani dibawa ke MAL, karena tak mau tercampur dengan CV MAL, dokumen di mobil itu saya minta dibawa ke rumah Toni karena parkirnya luas,” ujar Taksin.
Hal yang sama juga tampak diakui tiga orang saksi lainnya yang merupakan Karyawan Toko Sembako Mutiara, yakni Ade, Erwin dan Michel.
Adapun disampaikan ketiga saksi ini, bahwa mereka pada tanggal 24 Januari 2024 saat terjadi penggeledahan disuruh metutup toko sekitar pukul 11.00 WIB.
“Waktu itu, bos Toni bilang ayo tutup, dan kami tidak tau alasannya apa. Yang ngunci bos (terdakwa) dikunci dari dalam. Setelah tutup, kami langsung pulang,” ungkap para saksi muka persidangan. ***