https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana Menilai Kasus Perintangan Menjerat Adik Bos Timah Aon Terlalu Dipaksakan, Kok Bisa?

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
24 Juli 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda menilai kasus perintangan atau obstruction of justice yang didakwakan kepada Toni Tamsil alias Akhi terlalu dipaksakan. Bahkan dinilainya tidak masuk dalam tindak pidana perintangan penyelidikan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.

Chairul menyatakan itu seusai dihadirkan sebagai saksi ahli pidana pada sidang lanjutan terdakwa Toni Tamsil yang didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.

“Ini dipaksakan kasusnya, jadi harusnya secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice,” ujar Chairul kepada wartawan, Rabu (24/7/2024) di PN Pangkalpinang.

  • Baca Juga: Rumahnya Didatangi Penyidik Kejagung, Terdakwa Toni Ngaku Bingung, Istrinya Suruh Pulang dan Aon Bilang begini

Chairul kembali menilai kasus ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, apabila ada masyarakat yang menghalangi penegakan hukum, maka ada pasal-pasalnya.

“Bukan pasal ini, kalo pasal ini menghalangi pemeriksaan saksi tersangka terdakwa. Jelas itu bunyinya, jaksa tadi menggagalkan penyidikan katanya, harusnya enggak. Menggagalkan penyidikan terhadap tersangka terdakwa atau saksi,” ujarnya.

Chairul pun kembali mencoba menganalogikan apa yang terjadi pada Toni yang merupakan adik dari Thamrin alias Aon itu. Misalnya, ia melanjutkan, orang yang bodoh ataupun tidak mengerti aturan hukum dimana tidak mengerti apa yang harus dia lakukan. Dirinya sebagai ahli hukum, katanya, belajar hukum puluhan tahun akhirnya baru bisa menjelaskan persoalan hukum.

Di sisi lain, ia mengatakan tidak semua orang harus mengerti hukum.

“Jadi bayangkan tiba-tiba ada petugas hukum yang masuk kerumahnya mau menggeledah kan panik jadinya,” ujar Chairul.

“Itu yang sebenarnya terjadi, jadi tidak ada tindakan yang dengan sengaja mencegah atau menghalang-halangi proses penegakan hukum,” lanjut dia.

  • Baca Juga: Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis

Menurut Chairul, apalagi Pasal 21 yaitu tertuju kepada pemeriksaan saksi tersangka–terdakwa. Dengan demikian, ia melanjutkan bahwa mencegah, menggagalkan dan merintangi adalah proses pemeriksaan saksi tersangka terdakwa.

Dia lalu balik menanyakan dalam perkara ini bahwa terdakwa telah menghalangi ataupun menggagalkan pemeriksaan pihak siapa. Bahkan, lanjut dia, terdakwa pun tak mengetahui kasus pidana dalam penyelidikan tersebut.

“Jadi ini tindakan arogan dari aparat penegakan hukum, sewenang-wenang gitu loh sama orang, apalagi ditahan orangnya,” ungkapnya.

“Jujur, saya gak kenal sama tersangka ataupun keluarganya. Ini tidak benar. Jika seandainya dia memang benar menghalangi tindakan petugas ada pasalnya, bukan ini,” kata dia.

Chairul kembali menjelaskan. “Contohnya Pasal 221 KUHAP, Pasal 212 KUHAP baru dia terperangah, bahwa memang ada ketentuan lain. Tapi kan masa saya ngajarin bebek berenang, ngajarin jaksa soal pasal karena kan mereka harusnya tau gitu loh”.

“Ini salah pasal, apa yang terdakwa perbuat itu pasalnya lain. Gak ada pasal yang tepat mengarah kepada terdakwa. Karena penyelenggaraan penggeledahan ini bisa dilakukan, kan ada istrinya dirumah. Istrinya juga mengizinkan untuk digeledah, jadi dimana pasalnya,” tanya dia.

Sedangkan soal handphone, Chairul bertanya, “Yang dibilang dia mecah handphone, memang handphone itu barang bukti?”

Setelah pecah, baru dia katakan ada barang bukti. Adapun barang bukti juga harus berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi.

“Tapi barang bukti disidang itu barang bukti tindak pidana korupsi, apa coba hubungannya handphone dia dengan tindak pidana korupsi.Jika ingin dia dijadikan barang bukti, dia harus terhubung dengan tindak pidana asalnya.

Ia menjelaskan, “Ini kan tindak pidana korupsi timah. Yaa, cari apa hubungannya handphone itu dengan tindak pidana korupsi timah,” ujar Chairul.

Chairul mengatakan untuk penggeledahan tidak ada batas waktu jika selama adanya jeda dialihkan. “Yah, itu mah bukan menghalangi. Itu mereka aja mencari sesuatu yang tidak ada, coba ada yang dicari, pastinya penggeledahannya cepat.

“Kasus ini terlalu memaksakan, ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang harus dilawan,” ujarnya.

Tags: Ahli PidanaAonBangka BelitungBos TambangIUPJPUKejaksaan AgungPakar Hukum PidanaPerintangan PenyelidikanPT Timah TbkThamronTimahToni Tamsil
ShareTweetSend

Related Posts

Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

by Redaksi Aksara
20 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para Juru Parkir (Jukir) yang ada di...

Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH

Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --- Kabar retaknya hubungan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dengan Wakilnya Hellyana kini mencuat ke publik dan belakangan...

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

AIRGEGAS, AksaraNewsroom.Id --- Terungkap dugaan beredarnya pupuk palsu non subsidi di kalangan petani di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten...

Load More
Next Post
Pernyataan Saksi Ahli dan Fakta di Kasus Toni, Jhohan Sebut Tak ada Unsur Perintangan, Singgung Penyidik Sempat Santap Mie

Pernyataan Saksi Ahli dan Fakta di Kasus Toni, Jhohan Sebut Tak ada Unsur Perintangan, Singgung Penyidik Sempat Santap Mie

Atlet Olahraga Tradisional Kota Pangkalpinang Bawa Nama Harum Babel di Kancah Nasional

Atlet Olahraga Tradisional Kota Pangkalpinang Bawa Nama Harum Babel di Kancah Nasional

Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Yopi Wijaya Tetap Optimistis

Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Yopi Wijaya Tetap Optimistis

3.309 Kendaran di Babel Ditindak Selama Operasi Patuh Menumbing 2024

3.309 Kendaran di Babel Ditindak Selama Operasi Patuh Menumbing 2024

Nasib Naas Menimpa 4 Pekerja Tambang di Bangka Barat, Satu Diantaranya Selamat

Nasib Naas Menimpa 4 Pekerja Tambang di Bangka Barat, Satu Diantaranya Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

Puluhan Juru Parkir di Pangkalpinang Dapat Pembinaan dari Ditlantas Polda Babel

20 Mei 2025
Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH

Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana

19 Mei 2025
Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

19 Mei 2025
Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

19 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved