https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana Menilai Kasus Perintangan Menjerat Adik Bos Timah Aon Terlalu Dipaksakan, Kok Bisa?

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
24 Juli 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda menilai kasus perintangan atau obstruction of justice yang didakwakan kepada Toni Tamsil alias Akhi terlalu dipaksakan. Bahkan dinilainya tidak masuk dalam tindak pidana perintangan penyelidikan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.

Chairul menyatakan itu seusai dihadirkan sebagai saksi ahli pidana pada sidang lanjutan terdakwa Toni Tamsil yang didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.

“Ini dipaksakan kasusnya, jadi harusnya secara hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa itu bukan termasuk tindakan obstruction of justice,” ujar Chairul kepada wartawan, Rabu (24/7/2024) di PN Pangkalpinang.

  • Baca Juga: Rumahnya Didatangi Penyidik Kejagung, Terdakwa Toni Ngaku Bingung, Istrinya Suruh Pulang dan Aon Bilang begini

Chairul kembali menilai kasus ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, apabila ada masyarakat yang menghalangi penegakan hukum, maka ada pasal-pasalnya.

“Bukan pasal ini, kalo pasal ini menghalangi pemeriksaan saksi tersangka terdakwa. Jelas itu bunyinya, jaksa tadi menggagalkan penyidikan katanya, harusnya enggak. Menggagalkan penyidikan terhadap tersangka terdakwa atau saksi,” ujarnya.

Chairul pun kembali mencoba menganalogikan apa yang terjadi pada Toni yang merupakan adik dari Thamrin alias Aon itu. Misalnya, ia melanjutkan, orang yang bodoh ataupun tidak mengerti aturan hukum dimana tidak mengerti apa yang harus dia lakukan. Dirinya sebagai ahli hukum, katanya, belajar hukum puluhan tahun akhirnya baru bisa menjelaskan persoalan hukum.

Di sisi lain, ia mengatakan tidak semua orang harus mengerti hukum.

“Jadi bayangkan tiba-tiba ada petugas hukum yang masuk kerumahnya mau menggeledah kan panik jadinya,” ujar Chairul.

“Itu yang sebenarnya terjadi, jadi tidak ada tindakan yang dengan sengaja mencegah atau menghalang-halangi proses penegakan hukum,” lanjut dia.

  • Baca Juga: Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis

Menurut Chairul, apalagi Pasal 21 yaitu tertuju kepada pemeriksaan saksi tersangka–terdakwa. Dengan demikian, ia melanjutkan bahwa mencegah, menggagalkan dan merintangi adalah proses pemeriksaan saksi tersangka terdakwa.

Dia lalu balik menanyakan dalam perkara ini bahwa terdakwa telah menghalangi ataupun menggagalkan pemeriksaan pihak siapa. Bahkan, lanjut dia, terdakwa pun tak mengetahui kasus pidana dalam penyelidikan tersebut.

“Jadi ini tindakan arogan dari aparat penegakan hukum, sewenang-wenang gitu loh sama orang, apalagi ditahan orangnya,” ungkapnya.

“Jujur, saya gak kenal sama tersangka ataupun keluarganya. Ini tidak benar. Jika seandainya dia memang benar menghalangi tindakan petugas ada pasalnya, bukan ini,” kata dia.

Chairul kembali menjelaskan. “Contohnya Pasal 221 KUHAP, Pasal 212 KUHAP baru dia terperangah, bahwa memang ada ketentuan lain. Tapi kan masa saya ngajarin bebek berenang, ngajarin jaksa soal pasal karena kan mereka harusnya tau gitu loh”.

“Ini salah pasal, apa yang terdakwa perbuat itu pasalnya lain. Gak ada pasal yang tepat mengarah kepada terdakwa. Karena penyelenggaraan penggeledahan ini bisa dilakukan, kan ada istrinya dirumah. Istrinya juga mengizinkan untuk digeledah, jadi dimana pasalnya,” tanya dia.

Sedangkan soal handphone, Chairul bertanya, “Yang dibilang dia mecah handphone, memang handphone itu barang bukti?”

Setelah pecah, baru dia katakan ada barang bukti. Adapun barang bukti juga harus berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi.

“Tapi barang bukti disidang itu barang bukti tindak pidana korupsi, apa coba hubungannya handphone dia dengan tindak pidana korupsi.Jika ingin dia dijadikan barang bukti, dia harus terhubung dengan tindak pidana asalnya.

Ia menjelaskan, “Ini kan tindak pidana korupsi timah. Yaa, cari apa hubungannya handphone itu dengan tindak pidana korupsi timah,” ujar Chairul.

Chairul mengatakan untuk penggeledahan tidak ada batas waktu jika selama adanya jeda dialihkan. “Yah, itu mah bukan menghalangi. Itu mereka aja mencari sesuatu yang tidak ada, coba ada yang dicari, pastinya penggeledahannya cepat.

“Kasus ini terlalu memaksakan, ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang harus dilawan,” ujarnya.

Tags: Ahli PidanaAonBangka BelitungBos TambangIUPJPUKejaksaan AgungPakar Hukum PidanaPerintangan PenyelidikanPT Timah TbkThamronTimahToni Tamsil
ShareTweetSend

Related Posts

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

by Redaksi Aksara
20 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dapat dilakukan secara digital melalui integrasi aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan...

Giliran Komisaris PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Kasus Logam Tanah Jarang, Siapa Dia?

Kuncoro dan Adi Santoso Masih Saksi dalam Kasus PT PMM, Apa Perkembangan Penyidikannya?

by Redaksi Aksara
19 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Lebih dari tiga bulan sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM),...

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

by Redaksi Aksara
19 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Koba menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam kegiatan promosi...

Load More
Next Post
Pernyataan Saksi Ahli dan Fakta di Kasus Toni, Jhohan Sebut Tak ada Unsur Perintangan, Singgung Penyidik Sempat Santap Mie

Pernyataan Saksi Ahli dan Fakta di Kasus Toni, Jhohan Sebut Tak ada Unsur Perintangan, Singgung Penyidik Sempat Santap Mie

Atlet Olahraga Tradisional Kota Pangkalpinang Bawa Nama Harum Babel di Kancah Nasional

Atlet Olahraga Tradisional Kota Pangkalpinang Bawa Nama Harum Babel di Kancah Nasional

Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Yopi Wijaya Tetap Optimistis

Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Yopi Wijaya Tetap Optimistis

3.309 Kendaran di Babel Ditindak Selama Operasi Patuh Menumbing 2024

3.309 Kendaran di Babel Ditindak Selama Operasi Patuh Menumbing 2024

Nasib Naas Menimpa 4 Pekerja Tambang di Bangka Barat, Satu Diantaranya Selamat

Nasib Naas Menimpa 4 Pekerja Tambang di Bangka Barat, Satu Diantaranya Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

3
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

20 Oktober 2026
Giliran Komisaris PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Kasus Logam Tanah Jarang, Siapa Dia?

Kuncoro dan Adi Santoso Masih Saksi dalam Kasus PT PMM, Apa Perkembangan Penyidikannya?

19 Oktober 2026
BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

19 Oktober 2026
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Transaksi Kini Lebih Praktis

Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Transaksi Kini Lebih Praktis

16 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved