https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Benarkah Erzaldi Sudah Usulkan Pencabutan Perizinan HTI Milik PT BRS?

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
28 Juli 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, – Adanya polemik terkait penolakan masyarakat atas keberadaan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) hingga saat ini masih terus bergulir. Informasi yang berkembang pasca audiensi masyarakat bersama wakil Bupati Bangka Barat, mencuatkan kalau mantan Gubernur Bangka Belitung (2017-2022), Erzaldi Rosman Djohan, telah melakukan perpanjangan izin HTI milik PT BRS itu.

Disundul dari berbagai media online, Erzaldi Rosman Djohan secara tegas membantah pernyataan dari Wakil Bupati Bangka Barat tersebut. Hal itu sebagai bentuk klarifikasinya untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang.

Dikatakan Erzaldi, selama menjabat sebagai Gubernur Babel sedari 2017-2022, dirinya bahkan telah melayangkan 2 kali usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar izin HTI milik PT BRS dapat dicabut.

“Saat itu, Pemerintah Daerah melalui Gubernur, telah meminta kepada pihak kementerian agar mencabut izin sebagaimana yang sudah diterbitkan oleh kementerian sebelumnya,” kata Erzaldi sekaligus menjawab oemberitaan yang berkembang. Sabtu (27/07/2024).

Adapun surat usulan pencabutan itu yang pertama, dengan nomor : 522/0326/DLHK, Pangkalpinang pada tanggal 09 Mei 2022, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dan ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Perihal sehubungan dengan terbitnya lzin IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang diperbaharui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 8 September 2021.

Dimana paragraf terakhir dalam surat itu berbunyi, bahwa PT Bangun Rimba Sejahtera belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat yang berada di areal PBPH.

Berkenaan dengan hasil tersebut di atas serta memperhatikan tindak lanjut terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat di areal efektif tanaman dengan tujuan untuk pemberdayaan dan peningkatkan kesejahteraan yang belum dilaksanakan oleh PT Bangun Rimba Sejahtera, dengan ini kami bermaksud mengusulkan kepada lbu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dilakukan pemberian sanksi teguran/
pembekuan/pencabutan terhadap PBPH PT Bangun Rimba Sejahtera sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karna memang Izin HTI ini hak prerogratif-nya kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” tutur Erzaldi.

Selain itu, usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS ini juga sempat dilayangkan Erzaldi ke KLHK, pada 22 Januari 2018 lalu. Hal itu tertera dalam surat nomor : 522/0013/Dishut, perihal usulan pencabutan IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera.

Dimana isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 336/Menhut- II/2013 tanggal 16 Mei 2013 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Kayu-Hutan Tanaman Industri kepada PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS) dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan menyikapi aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dari 6 kecamatan dan 39 desa terhadap keberadaan PT. Bangun Rimba Sejahtera hari senin tanggal 22 Januari 2018, maka dengan ini kami mengusulkan pencabutan izin.

“Berdasarkan point-point di atas, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 tanggal 16 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diucapkan terima kasih,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini, ketika membacakan paragraf terakhir dalam isi surat tersebut.

Diketahui pula, dalam surat itu ada 6 point yang menjadi pertimbangan Pemprov Babel dalam mengeluarkan usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS.

Lebih lanjut, dengan adanya 2 surat usulan yang telah dibeberkannya itu, Erzaldi berharap masyarakat khususnya di Bangka Barat, dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

Serta, tidak menelan mentah-mentah informasi yang saat ini berkembang, apalagi hingga menggiring opini seolah dirinya adalah ‘aktor antagonis’ dan terkesan tidak mendukung keinginan dari masyarakat.

“Kami sudah membantu dalam mewujudkannya keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal tersebut, dan dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin (HTI milik PT BRS) tersebut dicabut,” imbuh Erzaldi. (*)

Tags: Bangka BelitungErzaldi Rosman DjohanHTIPT BRS
ShareTweetSend

Related Posts

Tinjau Rice Milling di Sentra Pangan Rias, Rina Tarol Minta Mesin Pengering Padi Ditambah – Soroti Alih Fungsi Lahan

Rina Tarol Minta Bantuan Alsintan Tak Terkonsentrasi di Satu Titik, Dorong Pemerataan Lewat Penguatan UPJA

by Hendri J. Kusuma
18 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, mendorong pemerataan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) melalui penguatan Unit...

Tinjau Rice Milling di Sentra Pangan Rias, Rina Tarol Minta Mesin Pengering Padi Ditambah – Soroti Alih Fungsi Lahan

Tinjau Rice Milling di Sentra Pangan Rias, Rina Tarol Minta Mesin Pengering Padi Ditambah – Soroti Alih Fungsi Lahan

by Hendri J. Kusuma
18 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.IDAnggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol menyoroti kebutuhan mendesak mesin pengering gabah (dryer) sekaligus ancaman alih fungsi lahan saat...

Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

by Hendri J. Kusuma
17 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan memperkuat sinergi dengan pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Belitung melalui sosialisasi produk...

Load More
Next Post
Sekda Mie Go Sambut Atlet POPDA Kontingen Kota Pangkalpinang

Sekda Mie Go Sambut Atlet POPDA Kontingen Kota Pangkalpinang

Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah, Pengacara Alwin Albar Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah, Pengacara Alwin Albar Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

PLTBm Beroperasi di Sadai, Pj Gubernur Babel Apresiasi Kontribusi PLN dan PT SJP

PLTBm Beroperasi di Sadai, Pj Gubernur Babel Apresiasi Kontribusi PLN dan PT SJP

Resmikan PLTbm Sadai, Pj Gubernur Safrizal Ajak Investor ke Babel

Resmikan PLTbm Sadai, Pj Gubernur Safrizal Ajak Investor ke Babel

Cegah Fatality, PT Timah Gelar Sertifikasi Implementasi SMKP Minerba dengan Mitra Usaha 

Cegah Fatality, PT Timah Gelar Sertifikasi Implementasi SMKP Minerba dengan Mitra Usaha 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Tinjau Rice Milling di Sentra Pangan Rias, Rina Tarol Minta Mesin Pengering Padi Ditambah – Soroti Alih Fungsi Lahan

Rina Tarol Minta Bantuan Alsintan Tak Terkonsentrasi di Satu Titik, Dorong Pemerataan Lewat Penguatan UPJA

18 Juli 2026
Tinjau Rice Milling di Sentra Pangan Rias, Rina Tarol Minta Mesin Pengering Padi Ditambah – Soroti Alih Fungsi Lahan

Tinjau Rice Milling di Sentra Pangan Rias, Rina Tarol Minta Mesin Pengering Padi Ditambah – Soroti Alih Fungsi Lahan

18 Juli 2026
Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

17 Juli 2026
Gaji Pegawai Tak Boleh Disandera Bukti Lunas PKB, DPRD Pangkalpinang Minta SE Wali Kota Dicabut

Gaji Pegawai Tak Boleh Disandera Bukti Lunas PKB, DPRD Pangkalpinang Minta SE Wali Kota Dicabut

17 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved