PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pengacara terdakwa Alwin Albar, Joserizal, menilai sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas terhadap kliennya dalam pokok perkara kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci Timah atau Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD).
Salah satu dakwaan yang dinilainya tidak jelas atas dakwaan bahwa terdakwa memperkaya 16 korporasi.
“Yang mana dia memperkaya korporat, itu tadi kami sampaikan,” tanya Joserizal, seraya menyebut lantas kenapa ke-enam belas koprasi itu tidak dipanggil, Senin (29/7/2024), usai sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas terdakwa Alwin Albar di PN Pangkalpinang.
“Intinya tuntutan jaksa itu tidak jelas atau error in persona, karena tidak menguraikan secara jelas dan singkat mengenai apa yang dilakukan saudara terdakwa Alwin Albar,” ujarnya.
Joserizal juga membantah kliennya itu telah memerintahkan terdakwa Ichwan dalam penambahan dengan metode cutter suction dregde dan metode washing plant di darat wilayah Tanjung. Namun sebaliknya, kata Jose, Ichwan sendiri yang langsung memutuskannya.
“Bahwa disitu Pak Ichan langsung yang memutuskan. Itu yang kami pertanyakan. Tidak ada (perintah Alwin), tidak ada. Jadi dimana letak melawan hukum dari Pak Alwin Albar. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Dia kembali mempertanyakan kejelasan dakwaan JPU. Menurut Jose, sebab dakwaan yang dilampirkan tidak menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Joserizal bilang, maka pihaknya pun melakukan bantahan terhadap pokok perkara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Alwin Albar.
“Makanya kami melakukan eksepsi
Jaksa tidak membuat secara rinci apa yang menjadi perbuatan melawan hukum dari terdakwa. Itu kami sampaikan tadi. kita tunggu saja bagaimana jawabannya,” ujar.
Dalam dakwaan JPU, Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu sebelumnya dianggap bertanggung atas kegagalan proyek pembangunan mesin pencuci Timah atau Whasing Plant Tanjung Gunung dan CSD.
Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan; yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dalam kurun waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Adapun bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.
Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan djancam pidana pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd