PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama akhirnya menindaklanjuti soal reklame ilegal alias tanpa mengantongi izin yang ditenggarai kini masif bertebaran di Ibukota Provinsi Bangka Belitung.
Budi Utama mengaku telah memerintahkan sejumlah OPD di Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti reklame yang tidak mengantongi izin tersebut.
“Untuk data segera diselesaikan mana-mana papan reklame yang memiliki izin,” kata dia saat dikonfirmasi Jumat (27/12/2024)
Budi menegaskan, pemilik reklame diminta untuk segera mengurusi perizinan sesuai dengan aturan dan waktu yang ditentukan.
“Hari senin saya minta buatkan surat ke para pemilik untuk membuat proses perizinan, lamanya waktu sesuai SOP-SPM yang ada DPMPTSP ditembuskan ke OPD terkait,” ujarnya.
Adapun untuk Bakueda, kata Budi, apabila sudah ada daftar nama yag tidak memiliki izin maka penayangan pada papan nama tersebut tidak boleh diterima pajak.
“Sampai menunggu proses perizinan dilaksanakan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, yang mengaku menaruh perhatian terhadap dugaan abainya pemerintah kota setempat lantaran masifnya keberadaan reklame ilegal di Kota Pangkalpinang.
Sorotan penuh perhatian tertuju pada masifnya reklame ilegal yang berdiri di wilayah Pangkalpinang, Ibukota Provinsi Bangka Belitung. Kata ironi seketika terbesit saat menanggapi banyaknya papan iklan komersil liar yang berdiri dalam masa waktu yang cukup lama dan terkesan tanpa tindakan berarti.
“Agak sesuatu Ironi. Aneh. Ini bukan lagi menunjukkan ketidakberdayaan tapi pembiaran, seharusnya Pj atau kepala daerah harus serius menanggapi masalah ini. Ini tidak di pemkot saja, tapi berlaku juga untuk kepala daerah lainnya di Bangka Belitung ini,” kata Rina, saat dihubungi Aksara Newsroom melalui telepon seluler.
- Baca Juga: Reklame Ilegal Kian Mengkhawatirkan di Wilayah Pangkalpinang, Rocky Husada: Lemahnya pengawasan
“Jangan diabaikan berlarut, dampak salah satunya terhadap PAD, peluang-peluang PAD harus kita. Nah, itu tugasnya kepala daerah bagaimana meningkatkan potensi pendapatan daerah dan perlu ketegasan,” ujar Rina, seraya terkejut beberapa keberadaan reklame diduga tak mengantongi izin alias liar ini juga berada di Jalan Perkantoran Pemprov Bangka Belitung.
Menurut Rina, Pj Walikota Pangkalpinang mestinya berkomitmen dan tegas merespon persoalan tersebut dan jangan terkesan diabaikan berlarut. Di sisi lain, ia meminta pejabat tidak hanya aktif di media sosial saja seperti Tiktok, akan tetapi bekerja tanpa mengabaikan kewajiban dan menjaga marwah.
“Boleh saja ber-Tiktok untuk hiburan, tapi tanpa mengabaikan yang lainnya. Kepala daerah harus berpikir bagaimana menyelamatkan ekonomi, meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, menuntaskan penggurunan hingga mengatasi permasalahan banjir rob,” ungkap Rina.
Rina pun ternyata mengakui sudah mengamati masalah tersebut sejak lama atau sejak reklame liar ini menjadi sorotan belakangan terakhir. Ia menyarankan, Pemkot harus mengambil langkah tegas apabila adanya pihak tak mengindahkan kewajiban hukum atau melanggar aturan yang telah ditetapkan agar memberikan efek jera hingga memenuhi kewajibannya
“Harus tegas dan tak boleh melakukan pembiaran. Saya juga mengajak mari sama-sama kita melakukan pengawasan untuk Bangka Belitung ini. Jaga potensi PAD kita. Teman-teman semua harus tegas dan jangan abai,” ujarnya.
Sementara itu Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama sejauh ini belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi soal masifnya reklame ilegal diduga bertebaran di Pangkalpinang.
Perhatian cukup serius sebelumnya dan bahkan berulang kali mengkritisi soal reklame ilegal itu kerap dilontarkan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada. Meski demikian, ia mengaku heran hingga seakan percuma dirinya keras menanggapi masalah tersebut jika pada akhirnya pemerintah kota tak ada tindakan.
Alih-alih diterbitkan, kata Politis PPP ini, justru bertambah baru titik reklame tanpa mengantongi izin di Pangkalpinang. Ia lantas bingung dan bertanya-tanya atas minimnya respon pemerintah kota.
“Tidak ada guna tenryata kritisi (pengawasan reklame). Semakin disorot semakin banyak yang berdiri yang tidak berizin. Emang tidak ada guna diawasi jika eksekutif tak bergerak. Pantaslah pemkot tak naik-naik PAD” singgung Rocky, menunjukkan kekecewaannya dikutip pada Grup WhatsApp, yang di dalamnya ada Pj Walikota Pangkalpinang, Kasat Satpol-PP hingga pihak PTSP Pangkalpinang.
Dikutip dari Aksara Newsroom, setidaknya dari data yang dihimpun sebelumnya tercatat hampir mencapai 100 reklame komersil ilegal yang bertebaran dengan ukuran yang beragam dan bahkan diantaranya sudah berdiri cukup lama.
Lokasi papan reklame ilegal ini terpantau terpasang di lokasi yang cukup strategis dengan beragam ukuran.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Endang, lagi-lagi bungkam ketika dikonfirmasi mengenai dugaan data reklame upaya apa yang telah dilakukan terhadap reklame ilegal tersebut.
Meskipun upaya konfirmasi sebelumnya telah lama dilakukan, namun enggan dijawab oleh Kepala DMPTS Kota Pangkalpinang. (hjk/dd)