PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung mencatat ada tren kenaikan terhadap kasus perlindungan atau kekerasan anak pada sepanjang tahun 2024. Angka kejahatan konvensional itu mengalami kenaikan cukup signifikan atau naik 57 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasus tindak pidana pemerkosaan dan cabul tak luput menjadi kejahatan tindak pidana konvensional berada diurutkan selanjutnya mengalami kenaikan di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Hendro Pandowo, dalam keterangan pers-nya di akhir tahun 2024 Polda Babel, Senin (30/12) di Mapolda.
“Bahwa ada tiga kejahatan konvensional tahun 2024 yang mengalami kenaikan yaitu cabul, pemerkosaan dan kekerasan anak,” ujar Irjen Hendro Pandowo.
Merespon hal itu, Kapolda Babel memerintahkan unit jajarannya untuk segera melakukan berbagai upaya guna menekan angka kejahatan dan langkah-langkah pencegahan terhadap beberapa kasus yang menjadi perhatian tersebut.
“Mengingatkan masyarakat untuk membuat selebaran imbauan dan informasi tentang fakta maupun modus operandi kemungkinan terjadinya kekerasan seksual pada anak, hingga langkah-langkah antisipasi apa yang harus dilakukan dan nomor kontak kepolisian jika anak menjadi korban,” kata Kapolda Irjen Pol Hendro.
Jenderal Bintang Dua Polri ini mengintruksikan jajarannya agar informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada orang tua, lingkungan sekolah hingga tempat-tempat lainnya agar dapat dilakukan langkah preventif.
Dia turut mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungannya.
Tak kalah pentingnya, Hendro berpesan, peran orang tua sangat pentingnya dalam mengawasi anaknya ketika di lingkungan rumah maupun sekolah.
“Ketika ada hal-hal yang menyangkut kepada pribadi berupa tindakan yang tidak senonoh agar memberanikan melaporkannya ke PPA Polda maupun Polres. Juga pentingnya pengawasan rekan-rekan media hingga peran orang tua,” kata Kapolda Babel.
Sebagaimana diketahui, Polda Babel merilis angka tindak pidana konvensional mengalami kenaikan untuk tiga kasus, diantaranya perlindungan anak mengalami kenaikan 57 persen atau naik 8 kasus, pencabulan naik 40 persen atau naik 4 kasus dan pemerkosaan naik 2 kasus atau 33 persen di tahun 2024.
Namun secara keseluruhan jenis tindak pidana konvensional yang terjadi kurun waktu 2024, diketahui terjadi penurunan 554 kasus jika dibandingkan tahun 2023. (hjk/dd)